Kejagung Periksa Sejumlah Karyawan PT Bangka Serumpon

Kejagung Periksa Sejumlah Karyawan PT Bangka Serumpon

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”ujar Harli dalam keterangan tertulis diterima redaksi suarapos.com, Selasa (25/2/2025).

BERBAGI

SUARAPOS.COM  – Kejaksaan Agung memeriksa 8 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dari 8 saksi orang yang diperiksa 2 orang dari inspektur tambang, dan 6 orang lainnya adalah pejabat dan karyawan PT. Bangka Serumpon.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar mengatakan, delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi CV VIP dkk.

Baca Juga  Dinilai Abnormal, DPRD Babel Diminta Segera Panggil Pj Gubernur Ridwan Terkait Satgas

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”ujar Harli dalam keterangan tertulis diterima redaksi suarapos.com, Selasa (25/2/2025).

Berikut nama – nama 8 orang saksi yang diperiksa:

1.MWN selaku Finance/Keuangan PT Bangka Serumpun.

2.AH selaku Pegawai Negeri Sipil (Inspektur Tambang sejak tahun 2020 s/d saat ini).

3.DHS selaku Inspektur Tambang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

4.FT selaku Kepala Gudang Timah PT. Bangka Serumpon.

Baca Juga  Dirut PT NKI Laporkan 3 Perusahaan ini ke Kejati Babel, Pengacara Dr Andi Kusuma: Izin Era Gubernur Erzaldi

5.SA selaku KTT PT Bangka Serumpon.

6.MY selaku Kepala Gudang Timah PT Bangka Serumpon.

7.SFY selaku Kepala Produksi PT Bangka Serumpon.

8.AS selaku KTT PT Bangka Serumpon.

Sumber : Kapuspenkum Kejagung

LEAVE A REPLY