SUARAPOS.COM — Aroma dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang kian menguat. Sedikitnya 15 anggota dewan telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang sejak awal Maret 2026.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2024 hingga 2025 yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.
Tim penyidik terus mendalami alur penggunaan anggaran, mulai dari proses pengajuan, pencairan hingga laporan pertanggungjawaban. Langkah ini dilakukan guna mengungkap ada tidaknya praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana tersebut.
Para anggota DPRD yang dipanggil berasal dari berbagai fraksi politik. Saat menjalani pemeriksaan, sebagian besar memilih irit bicara dan hanya menyampaikan bahwa kehadiran mereka untuk memenuhi panggilan resmi serta memberikan klarifikasi sesuai fakta.
Pihak Kejari Pangkalpinang membenarkan pemeriksaan terhadap 15 legislator tersebut. Namun, satu anggota dewan, Adi Irawan, belum dapat hadir karena alasan kesehatan.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga disebut tengah mengumpulkan dan meneliti berbagai dokumen penting sebagai bagian dari penguatan alat bukti.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan para wakil rakyat yang memiliki fungsi strategis dalam pengawasan dan pengesahan anggaran daerah.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan objektif, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi legislatif. (wah)




































