Bea Cukai Sebut 390 Ribu Ton Zircon PT. PMM Belum Dilengkapi Dokumen...

Bea Cukai Sebut 390 Ribu Ton Zircon PT. PMM Belum Dilengkapi Dokumen Ekspor

Sebenarnya PT. PMM belum mengajukan dokumen ekspor barang atau PEB pemberitahuan Ekspor Barang, sampai sekarang belum diajukan. Jadi belum masuk ke ranah penanganan ekspor seperti itu,”ungkap Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junarto.

BERBAGI
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan. Foto/Wahyu kurniawan
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan. Foto/Wahyu kurniawan

SUARAPOS.COM – Kepala Bea Cukai Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Junanto Kurniawan mengungkapkan sebanyak 15 kontainer atau 390 ribu ton zircon milik PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM) belum melengkapi dokumen ekspor.

Kontainer diduga muatan zircon PT. PMM masih tertahan di Pelabuhan Pangkalbalam, Senin (29/12/2025). Foto/Wahyu Kurniawan
Kontainer diduga muatan zircon PT. PMM masih tertahan di Pelabuhan Pangkalbalam, Senin (29/12/2025). Foto/Wahyu Kurniawan

Akibatnya hingga saat ini zircon yang diamankan Bea Cukai di Pelabuhan Pangkalbalam pada Rabu 24 Desember 2025, masih tertahan. Zircon tersebut rencananya akan dikirim ke pelabuhan bongkar di Haiti, China.

“Sebenarnya PT. PMM belum mengajukan dokumen ekspor barang atau PEB pemberitahuan Ekspor Barang, sampai sekarang belum diajukan. Jadi belum masuk ke ranah penanganan ekspor seperti itu,”ungkap Junarto kepada Suarabangka.com Grup Suarapos.com, Senin (29/12/2025).

Baca Juga  Butuh Nakes Terlatih Atasi Kasus Stunting
Petugas saat mendampingi suarabangka.com grup suarapos.com saat mengambil gambar kontainer diduga bermuatan zircon. Foto/Wahyu kurniawan
Petugas saat mendampingi suarabangka.com grup suarapos.com saat mengambil gambar kontainer diduga bermuatan zircon. Foto/Wahyu kurniawan

Junarto menegaskan, PT. PMM dalam pemberitahuannya kepada Bea dan Cukai akan mengirim elmenit.

Untuk memastikan kebenaran hal tersebut Bea Cukai Pangkalpinang telah mengambil 15 sample barang yang ada dalam kontainer untuk dilakukan uji laboratorium di Jakarta.

“Dalam pemberitahuannya dia (PT. PMM) sebagai elmenit, maka nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa elmenit atau barang lainnya,”tegas Junarto.

Sebelumnya, PT. PMM melalui Chandra mengatakan, seluruh proses ekspor telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Jokowi Minta Wartawan Patuhi Kode Etik Jurnalistik

Dia juga memastikan pengujian kadar mineral dilakukan oleh Sucofindo, lembaga uji BUMN yang memiliki legalitas nasional dan menjadi rujukan resmi pengujian mineral ekspor.

“Hasil laboratorium dari Sucofindo sudah ada, dan Laporan Survey (LS) juga telah terbit sesuai ketentuan Minerba 45 up,” ujar Chandra kepada media jaringan KBO.

Chandra menegaskan bahwa dalam pengujian tersebut, kandungan mineral ikutan seperti monasit atau tanah jarang berada pada kadar yang sangat kecil dan tidak melampaui ambang batas berbahaya.

Baca Juga  Pemprov Babel Lepas Capaskanas ke Jakarta

“Monasit yang ada itu hanya 0,0 sekian persen. Sampai hari ini, regulasi Minerba juga belum mengatur secara rinci ambang batas monasit yang dilarang untuk diekspor. Jadi secara hukum, tidak ada pelanggaran,” jelasnya.

Hingga berita ini dipublis Suarapos.com grup Suarabangka.com masih menggali informasi terkait hasil laporan surveyor sebagai syarat ekspor sudah terbit sebelum adanya pengajuan PEB dari Bea Cukai?. (wah)