
SUARAPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan 2 pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangka sebagai tersangka korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi nelayan tahun 2023-2025.
Dua tersangka tersebut berinisial AR (Kabid) dan FR selaku kuasa pencairan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan. Mereka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas Bukit Semut, Sungailiat, Senin (26/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad mengatakan, penetapan terhadap kedua tersangka berdasarkan hasil penyidikan tim pidsus melalui alat bukti dan keterangan dari banyak saksi.
Atas perbuatan kedua tersangka penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai 1,4 miliar dari tahun 2023-2025 atas pendistribusian yang tidak tepat sasaran.
“Kerugian tersebut berdasarkan penghitungan yang dilakukan DKP Provinsi Babel,”ujar Harya Sakti Saad dalam konferensi Pers di Gedung Kejari Bangka.
“Jadi mulai malam ini kedua nya kita tahan dan dititipkan Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Klas IIB hingga 20 hari ke depan,”sambung Herya.
Herya menegaskan, jika ditemukan indikasi lain dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka lainnya.
“Semuanya tergantung pada hasil proses penyidikan, penanganan perkara yang dimaksud merupakan pelaksanaan surat edaran Jampidsus terkait penanganan perkara korupsi pada sektor energi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,”tegasnya. (**)
Sumber: intrik.id






































