3 Pemilik Tambang Ditetapkan Tersangka

3 Pemilik Tambang Ditetapkan Tersangka

BERBAGI
Pekerja tambang saat di Giring ke Mapolres Bangka Barat
Pekerja tambang saat di Giring ke Mapolres Bangka Barat

SUARAPOS.COM  – Polres Bangka Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan timah ilegal di perairan Belo Laut Kecamatan Mentok, pada Selasa (14/11/2023), lalu. Tiga orang tersangka merupakan pemilik tambang.

“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah pemilik tambang,”ujar Kasat Polair Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono kepada Games Babel, Kamis (16/11/2023).

Yudi mengatakan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik.

“Tiga tersangka ditahan, sekarang masih dalam pemeriksaan,”jelasnya.

Baca Juga  Gelar Pasar Murah, Warga Belitung Puji Erick Thohir Sosok Pemimpin Bijaksana dan Peduli Masyarakat

Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit ponton berikut alat tambang dan pasir timah yang belum dicuci.

“Rencananya besok (Jumat..red), akan dikirim SPDP,”jelas Iptu Yudi.

Diberitakan sebelumnya, Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama personil KP XXVIII-2005 Ditrektorat Polairud Polda Babel, melakukan penindakan hukum terkait aktivitas penambangan timah ilegal di perairan Belo Laut, Selasa (14/11/2023).

“Sebelumnya personil sudah melakukan imbauan baik kepada masyarakat dan penambang agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di seputaran wilayah Belo Laut,”ujar Iptu Yudi Lasmono, Selasa (14/11/2023), malam. (wah)

Baca Juga  Muba Terima Penghargaan UHC 2023, Apriyadi: Layanan Kesehatan Gratis

Sumber: Gabungan Medi Siber Bangka Belitung

LEAVE A REPLY