Suarapos.com – Sebanyak 5 organisasi profesi kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak pemerintah dan DPR RI mencabut RUU Omnibus Law Kesehatan dari Prolegnas tahun 2023.
Pemerintah dan DPR RI dinilai terkesan terburu-buru ingin agar RUU Kesehatan ini dibahas di parlemen. Padahal dalam proses pembuatan naskah akademiknya sejumlah organisasi profesi kesehatan tidak pernah dilibatkan.
Ketua IDI Babel Dokter Adi Sucipto yang memimpin konfrensi pers penolakan RUU Kesehatan di RSBT, Kamis petang (17/11/2022), menilai tidak ada urgensinya RUU tersebut dibahas. Sebab UU UU Praktek Kedokteran No 29 tahun 2004 masih layak dan bagus. Namun justru dalam draf RUU Omnibus Law Kesehatan dihilangkan.
Adi mempertanyakan apa motifnya. Padahal UU yang ada masih sangat bagus dan memberikan perlindungan dan jelas keberpihakannya bagi masyarakat dan tenaga kesehatan. Jika UU Praktik Kedokteran dan peraturannya dinilai ada pasal tertentu yang dinilai sudah tidak layak, cukup direvisi.
Kemudian, kata dr Adi, dalam praktek kedokteran, IDI bertugas untuk memberikan rekomendasi, namun pada RUU Omnibus law Kesehatan, justru dicabut.
“Nanti bagaimana pemerintah bisa mengawasi 200.000 lebih tenaga kedokteran, Kementerian kesehatan? Apa mereka mampu mengawasi dokter sampai ke pelosok? Seperti di Lepar Pongok? Kan IDI yang mengawasi karena organisasi profesi lebih paham,” tegas Adi.
Menurut Adi, organisasi profesi kesehatan bertugas membantu pemerintah, kalau di daerah Dinas Kesehatan terkait pemeriksaan latar belakang anggota, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi.
“Sama halnya organisasi profesi lainnya, seperti PWI misalnya. Kan yang paham dunia wartawan organisasi profesi,” kata Adi.
Permasalahan lain yang bisa merugikan masyarakat, kata Adi, terkait keberadaan dokter asing. Jika di UU Praktek Kedokteran tahun 2004 memiliki syarat-syarat yang ketat. Namun justru sebaliknya dalam RUU Omnibus Law Kesehatan.
Kemudian terkait izin praktek dokter. Saat ini harus dengan rekomendasi IDI dan hanya berlaku 5 tahun, lalu dievaluasi.
Dalam RUU Omnibus law Kesehatan, izin praktik kedokteran melalui Surat Tanda Registrasi (STR) dan berlaku seumur hidup.
“Kalau seumur hidup, apakah kita bisa menjamin dokternyabatau tenaga kesehatan bisa sehat teris sehingga mampu berpraktek dan layak?” ujar Adi.
Dalam konfrensi pers ketua 5 organisasi profesi kesehatan Wilayah Babel antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) meneken pernyataan sikap resmi di antaranya sebagai berikut:
- Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.
- Mendesak RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI 2023.
- Pengaturan Omnibus Law harus mengacu pada kepentingan masyarakat.
- Perlu sinergi dari pemerintah, DPR dan organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan dibidang kesehatan.
- Penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik.
- Mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibus Law di bidang kesehatan
Hingga kini organisasi profesi kesehatan baik di tingkat pusat dan daerah terus menggalang kekuatan untuk menolak RUU Omnibus Law.
Dalam waktu dekat, secara resmi 5 organisasi profesi kesehatan akan mendatangi DPRD Babel untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penolakan ini.
“Kita terus berupaya agar aspirasi didengar dan sejumlah langkah tengah disusun,” tutup Adi. (fh/wah)