Aktivis Anti Korupsi Babel Sebut Program KUR Diduga Modus Menguras Kas Daerah

Aktivis Anti Korupsi Babel Sebut Program KUR Diduga Modus Menguras Kas Daerah

Luar biasa, pola yang dimainkan para mafia penguras keuangan negara dan kas daerah. Dengan modus Program KUR, keuangan negara dan kas daerah jebol.

BERBAGI

SUARAPOS.COM – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel di era Gubernur Erzaldi Rosman yang sedianya bertujuan membantu masyarakat Bangka Belitung keluar dari himpitan ekonomi justru diduga kuat menjadi bancakan korupsi.

Di berbagai moment, Gubernur Erzaldi ketika itu dalam arahannya mengatakan, KUR merupakan salah satu cara untuk permodalan usaha bagi petani sehingga usaha pertanian dapat berkembang.

Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel saat mengambil keterangan dari warga Desa Gudang yang notabene penerima KUR Fiktif, disini warga kaget tiba-tiba ada tagihan bank, Rabu 26 Juni 2024. Foto : Wahyu K

Maka tak heran, pada saat kepemimpinan Erzaldi, pencairan fasilitas dana KUR Bank Sumsel Babel diduga dipermudah.

Dengan mengatasnamakan masyarakat petani Babel, sejumlah perusahaan yang baru, mendadak menjadi mitra KUR Bank Sumsel Babel akhirnya sukses menguras keuangan negara di Bank Sumsel Babel dan kas daerah di PT Jamkrida Babel sebagai penjamin kredit atas nama petani itu.

Baca Juga  Kejurprov Drumband Segera Digelar, Ajang Pemanasan Menuju Porprov Babel 2026

“Luar biasa, pola yang dimainkan para mafia penguras keuangan negara dan kas daerah. Dengan modus Program KUR, keuangan negara dan kas daerah jebol,” ungkap Bambang aktivis anti korupsi Babel saat menanggapi hasil LHP BPK RI di Sungailiat, Rabu 26 Juni 2024.

Menurut Bambang, dari hasil LHP BPK RI tertanggal 19 Januari 2024 mengindikasikan jika program yang digembar gemborkan Gubernur Erzaldi saat itu dapat diduga hanya akal-akalan untuk menjebol kas Bank Sumsel Babel dan Jamkrida Babel yang notabene perseroda alias perusahaan milik pemerintah Provinsi Babel dan sejumlah kabupaten.

Baca Juga  Kinerja Diskominfo Pangkalpinang Dipertanyakan
Tim penyidik Pidsus Kejati Babel saat mengamankan berkas hasil keterangan warga Desa Gudang yang notabene penerima kredit fiktif. Ist
Tim penyidik Pidsus Kejati Babel turun kelapangan guna mengungkap pihak-pihak terlibat dalam menguras keuangan negara dan kas daerah dengan modus KUR Fiktif.

“Coba cermati, PT HKL yang baru terbentuk dan tanpa pengalaman di bidang perkebunan, sukses membobol Rp21 miliar, direkturnya siapa? Bagaimana kedekatan sosok direktur itu dengan Gubernur Erzaldi saat itu. Lalu perusahaan BRM mitra KUR Jahe Merah yang juga baru terbentuk dan tidak punya pengalaman juga sukses menjebol Rp4,6 miliar uang negara dan kas daerah,” terangnya.

“Termasuk juga dana KUR Ubi Kasesa Bank Sumsel Babel di Beltim, yang nilainya hampir satu miliar. Dimana perusahaan PT BAM sebagai mitra yang berperan mempersiapkan lahan dan bibit, pupuk dan kebutuhan lainnya juga ternyata diduga hanya akal-akalan,” sambung Bambang.

Oleh karenanya, Bambang meminta secara tegas kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk mengusut tuntas semua kasus kredit macet dengan modus KUR Bank Sumsel Babel antara tahun 2018 – 2022 dengan melakukan pemeriksaan terhadap eks Gubernur Babel Erzaldi.

Baca Juga  Realisasi Belanja Pegawai 12 SKPD di Pemda Bangka Tengah Tidak Sesuai Ketentuan

“Kami minta Kejati Babel di bawah kepimpinan Mohammad Teguh Darmawan untuk memeriksa mantan gubernur Erzaldi dan kroninya termasuk pihak Jamkrida,” pungkasnya.

Penyidik Kejati Babel saat mengamankan berkas hasil keterangan warga Desa Gudang. Foto/Wahyu Kurniawan
Penyidik Kejati Babel saat mengamankan berkas hasil keterangan warga Desa Gudang. Foto/Wahyu Kurniawan

Diketahui saat ini, kasus dugaan korupsi dana KUR Bank Sumsel Babel senilai Rp21 miliar sedang bergulir di Kejati Babel. Kurang lebih 100 orang warga Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Basel yang namanya dijadikan Debitur telah diperiksa oleh Penyidik Kejati.

Kantor Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan menjadi tempat 100 warga dimintai keterangan
Kantor Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan menjadi tempat 100 warga dimintai keterangan, Selasa (25/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, banyak terungkap kejanggalan yang mengindikasikan adanya niat atau perencanaan awal untuk melakukan tindak pidana korupsi menguras keuangan negara dan kas daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak- pihak terkait masih diupayakan konfirmasinya. (tim)

LEAVE A REPLY