SUARAPOS.COM – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz mengatakan, Kepulauan Bangka Belitung terancam bangkrut. Hal itu dapat dilihat dari aspek lingkungan hidup yang terjadi saat ini.
Provinsi berjuluk Negri Serumpun Sebalai ini telah kehilangan lebih dari 460 ribu hektare hutan tropis dari luas daratan 1,6 juta hektare. Kerusakan ini terjadi hanya dalam kurun waktu empat tahun, 2016-2020.
Begitu juga di laut, dalam kurun waktu dua tahun ( 2016-2018), sebanyak 64.000 hektare terumbu karang di Babel musnah, cuma menyisakan 12.000 hektare saja.
Kerusakan lingkungan mengakibatkan kemiskinan meningkat, kesehatan warga sekitar tambang menurun karena ancaman radiasi.
“Kalau kita lihat kontek hari ini, kita sebenarnya diambang kebangkrutan, jika kita lihat dari situasi lingkungan. Dan yang menikmati itu hanya orang – orang besar yang kemudian ter afliasi dengan praktik – praktik pertambangan timah itu sendiri,”jelas Hafiz.
“Kalau kita lihat dampak (manfaat) kepada masyarakat sangat kecil dan tidak berkelanjutan,”sambung Hafiz.
Walhi Babel dengan adanya perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Rp300 triliun dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pertimahan di Bangka Belitung.
“Seharusnya ini menjadi momentum untuk perbaikan tatakelolah pertambangan dan melakukan kontek keadilan tata ruang di kepulauan Bangka Belitung,”papar Hafiz.
Wahi Babel juga menyoroti RTRW Babel saat ini masih di dominasi oleh zona pertambangan dari pada zona konservasi, zona tangkap nelayan dan wilayah pertanian.
“Nah, hari ini sebenarnya menjadi momentum kita menegakan hukum terhadap oknum-oknum perusak lingkungan tadi. Dan perlu juga membangun ulang tata kelola sumber daya alam yang lebih baik,”harap Hafiz.
“Harapan kami dengan menghitung dari sekarang momentum yang tepat untuk menerapkan kebijakan moratorium pertambangan,”jelasnya.
Hafiz menambahkan, ada tiga poin untuk menegakan moratorium pertambangan, yakni melalui CSR dari sektor pertambangan timah.
Kedua, review dan evaluasi perizinan pertambangan yang menyebabkan konflik, merusak lingkungan, membahayakan kesehatan warga.
“Kemudian yang ketiga, yang paling penting adalah melakukan pemulihan terhadap lingkungan terutama di ekosistem – ekosistem esensial di Bangka Belitung. Ini adalah pemanfaatan yang baik untuk lingkungan hidup di Bangka Belitung,”tegas Hafiz. (wah)







































