Suarapos.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung tidak hanya menjerat bandar narkoba dengan UU narkotika tetapi juga dimiskinkan melalui UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Upaya pemiskinan itu dilakukan BNNP Babel terhadap bandar narkoba lintas Provinsi Sumsel – Babel berinisial AS. AS merupakan warga binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien, SH., SIK., MAP, Sabtu (5/2/2022) mengatakan, berkas perkara AS dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung dan telah dilimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Tim Jaksa Kejagung RI yang dipimpin oleh Jaksa Utama Muda Arna Nirwani Abdul Hamid SH pada Kamis (27/1/2021), lalu.
Kasus ini bermula saat tim gabungan BNNP Babel, Polda Babel Kanwil Kemenkumham Babel dan Bea Cukai Pangkalpinang berhasilnya penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 Kg dengan nilai mencapai Rp2,5 Milyar di Pelabuhan Kecamatan Sungai Selan.
Terungkapnya kasus peredaran narkoba lintas Sumsel – Babel yang dikendalikan oleh Napi dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang tersebut terungkap setelah BNNP Babel mendapatkan informasi masyarakat pada bulan Juli 2021, lalu. Dalam informasi yang diterima akan adanya pegiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera Selatan menuju Bangka Belitung melalui pelabuhan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
BNNP Babel langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk dua tim. Tim 1 dipimpin oleh AKBP Noer Wisnanto SIK dan tim 2 dipimpin oleh AKP Ferey Hidayat R. SIK.
Tim berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang memiliki peran berbeda yaitu R dan M sebagai kurir pembawa sabu, S sebagai penyimpan sabu, H sebagai penjual sabu, EN (istri AS) sebagai pengatur transaksi pembelian sabu.
Dari kelima orang tersebut didapatkan keterangan bahwa otak pengendali peredaran narkoba tersebut adalah AS yang merupakan warga binaan lapas narkotika pangkalpinang. AS merupakan Bandar Narkoba jaringan Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Kemudian dengan Soliditas dan bekerjasama serta bersinergi yg baik dengan Agus Irianto, SH Kadiv Lapas kemenkumham bangka belitung dan Sugeng, SH lapas narkotika pangkalpinang turut mengamankan tersangka AS untuk dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan oleh Tim Gabungan.
Penyidik BNNP Babel bekerjasama dengan Tim penyidik TPPU BNN RI untuk melakukan analisis keuangan serta melakukan pelacakan terhadap aset-aset AS dan berdasarkan hasil pengecekan aliran dana yang dilakukan AS ditemukan transaksi milyaran rupiah dari hasil kejahatan narkotika.
Kemudian tim penyidik melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap beberapa rekening penampung AS dan uang yang ada direkening tersebut serta menyita terhadap aset bergerak dan tidak bergerak seperti tanah, rumah, emas dan aset-aset lainnya baik yang berada di wilayah Bangka Belitung dan aset yang berada di wilayah Sumatera Selatan.
Berkat sinergitas yang baik antara BNN, Polda, Kejati Babel dan Kejagung RI, penyidikan yang dilakukan oleh Tim gabungan penyidik BNNP Babel dapat berjalan dengan cepat dan tuntas sampai dengan dilakukan tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan persidangan.
“AS yang saat ini masih berstatus warga binaan lapas narkotika yang sedang menjalani hukuman pidana penjara harus bersiap menghadapi 2 proses hukum lainnya yakni sidang perkara narkotika 1,2 Kg dan sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang,”ujar Brigjen Pol Muttaqien.
“Selain Strategi Hard Power Approach dan Penegakan hukum diatas, Kita juga mengedepankan Strategi Soft Power Approach yaitu upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat dengan Kerjasama Pemda dan Stakeholder terkait suai Inpres RI No 2 Tahun 2020,”tambahnya.
Selain itu BNNP Babel juga melibatkan Pemda, TNI, Polri, Instansi terkait dan Seluruh Komponen masyarakat dengan bekerjasama baik dalam Tim Terpadu P4GN dalam mewujudkan Provinsi Babel Bersinar (Bersih dari Narkoba) dengan Tagelane “ War on DRUGS”.
Adapun Upaya pencegahan Pemprov Babel, BNNP, Polda, Kejati, Korem di Babel bekerjasama dlm Program IKAN SEKOLAH di Babel (IKAN=Integrasi Kurikulum Anti Narkoba).
“Dimana Gubernur Babel sudah menerbitkan Pergub 55 th 2021 tentang Program IKAN sekolah se SMA/SMK/MA se Prov Babel tersebut sebagai upaya Preemtif & Preventif Yang berikut Program BNN, Polri dan Korem bersinergi dalam mewujudkan Desa Bersinar, Kampung Tangguh Anti Narkoba di prov kep Babel.
Dimana 4 Pilar Desa (Babinsa, Bhabinkamtimas, Kades da Kader BNN) sebagai ujung tombak program tesebut untukk mengeliminir Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di desa serta kelurahan di Provinsi Babel.
“Hal ini tentunya menjadi sebuah prestasi yang luar biasa serta merupakan semangat komitmen yang kuat dari BNN Provinsi Bangka Belitung dalam memberantas pelaku kejahatan narkotika sampai ke akar-akarnya,”jelas Muttaqien. (wah)