Bukan dari Gaji, Penghasilan Bupati Bangka Ditopang Insentif Pajak Ratusan Juta

Bukan dari Gaji, Penghasilan Bupati Bangka Ditopang Insentif Pajak Ratusan Juta

Insentif atas pemungutan pajak daerah yang diterima kepala daerah pada 2025 tercatat mencapai Rp669.422.560.

BERBAGI
Bupati dan Wabup Bangka (ist)
Bupati dan Wabup Bangka (ist)

SUARAPOS.COM – Besaran gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati Bangka ternyata jauh dari kesan mewah. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025, gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dianggarkan sebesar Rp15,6 juta dalam setahun atau sekitar Rp1,3 juta per bulan.

Namun di balik nominal gaji yang relatif kecil itu, terdapat komponen penerimaan lain yang nilainya jauh lebih besar. Insentif atas pemungutan pajak daerah yang diterima kepala daerah pada 2025 tercatat mencapai Rp669.422.560.

Dilihat Suarapos.com, Kamis (30/7/2026), dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Bangka tahun 2025 yang diterima Juni 2026, menunjukkan, hingga periode pelaporan, realisasi belanja gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah baru mencapai Rp3.900.000 atau 25 persen dari pagu anggaran.

Baca Juga  Lanskap Adat Pulau Bangka Berpotensi Jadi Wilayah Konservasi

Selain gaji pokok, pemerintah daerah juga menganggarkan sejumlah tunjangan melekat, yakni tunjangan keluarga sebesar Rp1.872.000, tunjangan jabatan Rp28.080.000, tunjangan beras Rp2.400.000, iuran jaminan kesehatan Rp1.822.080, serta iuran jaminan kematian Rp394.000.

Meski ditambah berbagai tunjangan tersebut, total belanja tetap kepala daerah masih jauh lebih kecil dibandingkan insentif yang berasal dari kinerja pemungutan pajak daerah.

Pos terbesar berada pada Belanja Insentif bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas Pemungutan Pajak Daerah. Pada Tahun Anggaran 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp773.025.600, dengan realisasi mencapai Rp669.422.560 atau 86,59 persen.

Baca Juga  Bandar Ganja Lintas Provinsi Ditangkap BNNP Babel di Desa Kace

Adapun rincian insentif tersebut berasal dari beberapa jenis pajak daerah, antara lain:

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp289.676.000, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp148.800.000, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp72.000.000,  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp71.961.600, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp51.000.000

“Tak hanya memperoleh insentif dari pajak daerah, kepala daerah juga menerima insentif atas pemungutan retribusi daerah. Anggaran yang disediakan sebesar Rp61.411.424, dengan realisasi mencapai Rp49.796.890 atau 81,08 persen, ” demikian dikutip dari LHP BPK.

Sementara itu, pada pos Belanja Dana Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemerintah daerah menganggarkan Rp600 juta, dengan realisasi sebesar Rp392.605.850 atau 65,43 persen.

Baca Juga  Polres Bangka Tangguhkan Penahanan Tersangka Pembunuhan Warga Nelayan II

Jika dijumlahkan, realisasi insentif pajak daerah, insentif retribusi daerah, dan dana operasional kepala daerah mencapai lebih dari Rp1,11 miliar sepanjang Tahun Anggaran 2025. Nilai tersebut jauh melampaui belanja gaji pokok beserta tunjangan tetap yang hanya berada pada kisaran puluhan juta rupiah.

Data dalam LKPD ini menggambarkan bahwa struktur penghasilan kepala daerah tidak semata-mata berasal dari gaji pokok. Sesuai ketentuan perundang-undangan, kepala daerah juga memperoleh insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah serta dukungan dana operasional untuk menjalankan tugas pemerintahan. (wahyu) 

Catatan Redaksi: Copy-paste berita, tanpa izin dari pemegang hak cipta (media asli) adalah bentuk pelanggaran serius.