SUARAPOS.COM – Pengelolaan aset tetap Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkot Pangkalpinang tahun 2025 yang diterima Juni 2026 mengungkap sejumlah persoalan serius. Temuan itu mulai dari dokumen kendaraan yang tidak jelas keberadaannya hingga pencatatan aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam audit pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin, BPK menemukan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor milik pemerintah daerah tidak disimpan sesuai ketentuan.
Dokumen asli seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Sekretariat Daerah, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.
Padahal, sesuai aturan, dokumen asli kepemilikan Barang Milik Daerah (BMD) seharusnya disimpan oleh Pengurus Barang Pengelola pada Bidang Aset Bakeuda.
Kondisi penyimpanan yang tidak terpusat ini dinilai BPK menimbulkan risiko besar, seperti kehilangan dokumen, kerusakan, hingga akses yang tidak sah terhadap bukti kepemilikan aset pemerintah.
Lebih mengejutkan, BPK menemukan sejumlah dokumen kepemilikan kendaraan dan alat berat tidak diketahui keberadaannya. Total nilai aset yang dokumennya bermasalah mencapai Rp6,75 miliar.
Aset tersebut meliputi
Kendaraan Daihatsu Xenia milik Bakeuda senilai Rp174,7 juta yang dokumen BPKB-nya tidak ditemukan.
Dua kendaraan Dinas Perhubungan, yakni Isuzu Pick Up dan Hino Light Truck dengan total nilai sekitar Rp374,86 juta, yang dokumen BPKB dan STNK tidak diketahui keberadaannya.
Empat unit alat berat milik Dinas PUPR berupa excavator dengan nilai keseluruhan sekitar Rp6,2 miliar, namun dokumen bukti pembeliannya tidak ditemukan.
BPK juga menemukan persoalan lain pada pencatatan aset kendaraan dinas. Dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Kecamatan Bukit Intan tercatat kendaraan Daihatsu Terios dengan nomor polisi BN 1569 PZ. Namun saat pemeriksaan fisik, kendaraan tersebut tidak ditemukan. Yang ada justru kendaraan dengan nomor polisi berbeda, yakni BN 1506 PZ.
Menurut BPK, perbedaan data tersebut terjadi karena kendaraan sebelumnya disebut telah berpindah pengguna saat mutasi ke perangkat daerah lain, tetapi perubahan data aset belum diperbarui.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah. Akibatnya, pemerintah daerah menghadapi sejumlah risiko, antara lain
berpotensi sengketa atas aset yang dikuasai pihak lain, risiko kehilangan atau penyalahgunaan aset yang dokumen kepemilikannya tidak jelas, laporan aset daerah menjadi tidak andal karena tidak sesuai kondisi sebenarnya.
BPK menyebut permasalahan ini terjadi karena Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum optimal dalam pengamanan dan penatausahaan aset daerah. Selain itu, Bakeuda, Kepala Bidang Aset, serta sejumlah kepala SKPD dinilai belum maksimal melakukan inventarisasi dan pengawasan aset yang berada dalam penguasaannya.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Penjabat Sekretaris Daerah dan Plt Kepala Bakeuda menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK kemudian merekomendasikan agar Pemkot Pangkalpinang segera memperbaiki tata kelola aset, termasuk melakukan pengamanan aset yang belum memiliki perikatan, menertibkan penyimpanan dokumen kepemilikan, serta memperbaiki pencatatan dan inventarisasi seluruh Barang Milik Daerah.
Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut atas rekomendasi BPK melalui Surat Nomor 790/299/INPT/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026. (wah)



































