Suarapos.co.id
Bupati Serahkan 186 SK PNS, Askolani: Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat Banyuasin

Bupati Serahkan 186 SK PNS, Askolani: Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat Banyuasin

BERBAGI

SUARAPOS.com – Bupati Banyuasin, H. Askolani, SH.,MH mengambil sumpah dan janji serta menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Kamis (9/3/2023).

Askolani menyerahkan SK ke 186 CPNS menjadi PNS. Acara ini disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin antara lain Wakil Bupati Banyuasin, Kepala BKPSDM Banyuasin, Asisten lll, Kapolres Banyuasin, Kasdim 0430 Banyuasin, Kajari Banyuasin diwakili Jaksa Fungsional, Para Kepala OPD Pemkab Banyuasin.

Baca Juga  Catat, Pemprov Babel Bangun Sejumlah Infrastruktur Tahun 2022, Februari Dimulai

Bupati Askolani dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada CPNS yang baru saja mendapatkan SK pengangkatan PNS. Sebanyak 186 orang PNS tersebut diangkat dalam jabatan fungsional sesuai formasi terdiri dari 80 tenaga Kesehatan dan 106 tenaga teknis.

Askolani meminta mereka bekerja dengan Pemkab giat, fokus, bekerja satu sama lain, bisa menguasai teknologi dan mempunyai inovasi untuk kemajuan Kabupaten Banyuasin.

“Kepada PNS yang baru diangkat dan diambil sumpah saya ucapkan selamat bertugas di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Besar harapan agar bisa bekerja keras, kerja cerdas, dan bekerja ikhlas untuk menuju Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera serta menjalankan 7 Program Prioritas dan 12 Gerakan Bersama Masyarakat yang menjadi andalan Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” kata Askolani.

Baca Juga  Bos Sawit Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara, Desak Proses Hukum Kasus Serupa

Kemudian dia berpesan agar menjadi PNS yang smart, segera respon dan cepat beradaptasi dengan perubahan.

karenanya PNS harus meningkatkan kompetensi dan menghadirkan inovasi guna memberikan pelayanan yang maksimal cepat dan tepat kepada masyarakat.

selain itu, dia mengigatkan bahwa tidak akan memberikan rekomendasi kepada siapa pun untuk pindah tugas sebelum 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak diambil sumpahnya.

Jika ada mengajukan pindah tugas sebelum masa 10 tahun sebagai PNS maka dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga  Tak Menyangka PT Timah Mau Bantu Kaki Palsu, Preanto: Saya Ingin Kembali Bekerja

“Tentunya dengan semangat baru sebagai pegawai negeri sipil harus disiplin, profesionalisme serta dapat memberikan warna bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” kata Bupati Askolani.

“Cintai pekerjaan dan dedikasikan semua pengetahuan serta keterampilan dan tenaga untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan tentunya PNS harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Bupati Askolani. (alpian)

LEAVE A REPLY