SUARAPOS.COM – Gelombang penolakan terhadap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di perairan Teluk Kelabat Dalam semakin membesar. Nelayan, pemerintah desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Bangka dan Bangka Barat kompak meminta pemerintah pusat menghentikan aktivitas tambang dan tidak memperpanjang izin yang akan berakhir pada 20 Juni 2026.
Desakan itu mengemuka dalam audiensi antara Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (8/6/2026).
Tak hanya menolak perpanjangan izin, masyarakat pesisir juga meminta aktivitas pertambangan yang masih berada di kawasan tangkap nelayan segera angkat kaki dari Teluk Kelabat Dalam.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan hasil pembahasan menunjukkan kawasan yang dipersoalkan masyarakat merupakan wilayah nelayan yang telah dilindungi melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020.
“Hasil pembahasan hari ini menunjukkan bahwa kawasan yang dipersoalkan nelayan merupakan wilayah yang dalam perda telah ditetapkan sebagai kawasan nelayan. Sementara aktivitas pertambangan ditemukan berada di area tersebut,” kata Didit.
Menurut dia, keberadaan nelayan dan kelangsungan sumber daya perikanan harus menjadi prioritas dalam pengelolaan kawasan Teluk Kelabat Dalam.
DPRD Babel bahkan memutuskan turun langsung ke lapangan bersama Direktorat Polairud, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, pemerintah desa, BPD, serta perwakilan masyarakat dari 10 desa pada Selasa (9/6/2026) guna memastikan kondisi sebenarnya.
“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik terlebih dahulu. Harapan masyarakat sederhana, yakni aktivitas pertambangan yang berada di zona nelayan segera keluar dari wilayah tangkap mereka,” tegas Didit.
Nelayan: Laut Rusak, Ikan Menjauh
Dalam audiensi tersebut, suara penolakan disampaikan secara tegas oleh para nelayan yang mengaku merasakan dampak langsung aktivitas pertambangan selama bertahun-tahun.
Perwakilan nelayan Desa Pangkal Niur, Gunawan, menyatakan Teluk Kelabat Dalam merupakan ruang hidup nelayan yang tidak boleh lagi dibebani aktivitas tambang.
“Harapan kami tidak ada lagi penambahan ataupun perpanjangan izin. Itu wilayah tangkap nelayan kami,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan perwakilan nelayan Bangka Barat, Hopar Firdaus. Ia menilai aktivitas tambang telah menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang berdampak langsung terhadap hasil tangkapan nelayan.
“Hampir seratus nelayan di desa kami merasa terganggu. Laut rusak, ikan berkurang, karang hancur, dan jarak melaut semakin jauh. Dulu dengan tiga liter minyak sudah bisa dapat banyak ikan, sekarang sangat susah,” ujarnya.
BPD Desa Pangkal Niur mengingatkan bahwa masyarakat sebenarnya telah menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang sejak musyawarah desa tahun 2013. Namun hingga kini persoalan tersebut terus berulang.
“Kami mohon jangan diberi izin pertambangan di wilayah tangkap nelayan, khususnya Teluk Kelabat Dalam,” kata perwakilan BPD.
IUP Berakhir Juni 2026
Wakil Ketua BPD Desa Beruas, Toni, menilai berakhirnya masa IUP PT Timah pada Juni 2026 harus menjadi momentum untuk mengakhiri aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Selain meminta izin tidak diperpanjang, masyarakat juga mendesak reklamasi wilayah terdampak serta penertiban tambang ilegal yang masih beroperasi.
“Kami meminta IUP tidak diperpanjang. Kami juga meminta reklamasi pasca tambang dan penertiban tambang ilegal,” ujarnya.
Dugaan masih berlangsungnya aktivitas tambang juga disampaikan aktivis Pecinta Teluk Kelabat Dalam, Sudiro.
“Sampai detik ini masih ada ratusan ponton di DU 1559 Laut Dendang,” ungkapnya.
Pernyataan itu langsung mendapat respons dari pihak kepolisian. Perwakilan Polda Babel, Rusdi, menegaskan aparat siap melakukan penindakan apabila ditemukan aktivitas tambang di luar wilayah izin resmi.
“Atas perintah Kapolda, jika itu di luar IUP maka kami siap menertibkan,” tegasnya.
PT Timah: Tidak Ada SPK di Lokasi
Dalam rapat tersebut, DPRD Babel juga mengungkap hasil koordinasi dengan PT Timah.
Menurut Didit, perusahaan menyatakan tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk aktivitas penambangan di lokasi yang saat ini dipersoalkan masyarakat.
“Setelah dilakukan pengecekan, PT Timah menyatakan tidak pernah menerbitkan SPK di wilayah itu karena memang bukan merupakan area kerja mereka,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT Timah menyampaikan bahwa perusahaan saat ini tidak lagi memberikan izin maupun kerja sama penambangan di kawasan tersebut seiring berlakunya Perda Zonasi.
Namun status IUP perusahaan masih berlaku hingga 20 Juni 2026 dan kewenangan terkait perpanjangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Meski demikian, DPRD Babel memastikan akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
“Kalau itu zona nelayan, jangan dipakai untuk pertambangan. Beri ruang nelayan mencari nafkah,” tegas anggota Komisi III DPRD Babel, Nurita.
Audiensi ditutup dengan satu sikap yang sama dari masyarakat pesisir: Teluk Kelabat Dalam harus tetap menjadi wilayah tangkap nelayan, bebas dari aktivitas pertambangan, dan dilindungi untuk generasi mendatang. (*)




































