SUARAPOS.COM – Proyek pembangunan gedung Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menjadi salah satu temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tahun anggaran 2024. Dilansir Suarapos.com Grup dari LHP BPK, Senin 28 Juli 2025, temuan itu salah satunya berupa kelebihan bayar sebesar Rp9,6 juta.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024, Pemkab Bangka Tengah menyajikan anggaran hibah kepada pemerintah pusat dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUTRP) senilai Rp 3.230.000,00. Proyek tersebut telah terealisasi senilai Rp 3.204.461.686,00 atau 99,21 persen.
Pekerjaan pembangunan gedung Adhyaksa Dharmakarini Kejari Bangka Tengah dilaksanakan oleh CV. EL berdasarkan kontrak Nomor:640/30/SPK/PA-CK/APBD/2024 tanggal 15 Agustus 2024 senilai Rp 2.221.435.239,00 (termasuk PNN).
Perubahan pada adendum kontrak adalah tambah kurang pekerjaan. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 hari kalender sejak 15 Agustus sampai dengan 12 Desember 2024, dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen oleh PPK pada tanggal 12 Desember 2024 sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan fisik dan administrasi Nomor:640/60/BAHPFA/APBD/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani PPK dan Pelaksana Pekerjaan.
Diketahui, penyelesaian Pekerjaan tidak melampaui waktu yang telah ditentukan dalam kontrak. Dinas PUTRP telah melakukan pembayaran 100 persen senilai Rp 2.221.435.239,00.
Nama Proyek : Pembangunan
Gedung Adhyaksa Dharmakarini
Sumber Dana: APBD Kabupaten Bangka Tengah 2024
Nilai Kontrak Awal: Rp2.221.435.239,00 icl.PPN
Nomor Kontrak: 640/30/SPK/PA-CK/APBD/2024 Tanggal 15 Agustus 2024.
Nilai kontrak Addendum: Rp 2.221.435.239,00 Incl.PPN
Nomor Addendum : 640/58.C/SPM/Addendum-CCO/APBD/2024 Tanggal 04 November 2024
Waktu Pelaksanaan : 15 Agustus 2024 sd 12 Desember 2024
Masa Pemeliharaan : 13 Desember 2024 sd 10 Juni 2024 (180 hari)
DAFTAR PEMBAYARAN
1. Tanggal 30 Agustus 2024 senilai Rp 666.430.571 atau 30 persen, KUM 30,00 persen.
2. Tanggal 01 November 2024 senilai Rp 777.502.333,00 atau 35 persen, KUM 65 persen.
3. Tanggal 23 Desember 2024 senilai Rp 111.071.762 atau 5,00 persen, KUM 70 persen.
4. Tanggal 23 Desember 2024 senilai Rp 666.430.573 atau 30 persen, KUM 100 persen.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, addendum dan back up data serta pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan BPK bersama PPK, PPTK, Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan pada hari Selasa 18 Maret 2025 yang dimuat dalam Berita Acara Pengujian Fisik Lapangan, Nomor 17/BAPF/Int-LKPD/KabBateng/03/2025, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp9.674.000,00.
Hasil penghitungan tersebut telah diklarifikasi kepada Pelaksana Pekerjaan pada tanggal 21 April 2025 yang kemudian disetujui dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Penghitungan Kekurangan Volume Pekerjaan (BAKHP), Nomor 01/BAKHP/DinasPUTRP.LKPD-Bateng/04/2025 yang ditandatangani PPK dan Pelaksana Pekerjaan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. (wahyu)
































