SUARAPOS.COM – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengintruksikan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus 6,9 Ton timah Illegal.
Kasus ini terungkap setelah Divisi Pengamanan PT Timah Tbk bersama Ditrektorat Polairud Polda Babel mengamankan satu unit truk muatan 131 karung timah atau 6,9 ton di Jalan Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, pada Rabu (14/12/2022), lalu.
Dari kejadian ini polisi menetapkan tiga orang tersangka masing – masing sopir truk berinisial AS. Selang 13 hari pasca penangkapan polisi akhirnya menetapkan dua orang pemilik timah masing – masing berinisial CK dan BS asal Bangka Selatan sebagai tersangka.
Dikatakan Kapolda CK memiliki 1 ton lebih pasir timah dan BS 5 ton lebih.
“Saya perintahkan ungkap sampai tuntas, namun tidak boleh mendengar isu-isu di luar yang punya ini, yang punya itu, tidak bisa. Semuanya harus penelitian, ada alat bukti yang sah pendukung. Jangan ragu-ragu, karena saya tidak main-main dalam hal ini,”tegas Yan Sultra.
Dalam kesempatan itu, Kapolda mengatakan dalam pengungkapan kasus perlu kehati-hatian. Terlebih lagi kasus timah Illegal tersebut bukan tangkapan polisi melainkan penyerahan dari Divisi Pengamanan PT Timah Tbk.
“Kalo polisi menangkap langsung, pasti polisi sudah lidik, intip dia, begitu semua sudah lengkap. Tetapi kalo penyerahan yang menyerahkan kita juga harus tanya,” tegasnya. (**)