
SUARAPOS.COM – Tamron alias Aon dikenal sebagai raja timah dari Bangka dan Kwan Yung alias Buyung. Dalam perkara ini, didakwa mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022, yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun.
Kedua terdakwa juga disebut telah melakukan pembelian biji timah dari para kolektor dan penambang illegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Atas perbuatannya, Aon cs didakwa melanggar dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pada persidangan sebelumnya Tamron alias Aon dan Kwan Yung alias Buyung, melalui kuasa hukum mereka, Andy Nababan, akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari pantauan redaksi ayodesa jaringan suarapos.com , pada sidang yang digelar Selasa (10/9/2024), di Ruang Sidang Wiryono Projodikoro 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. JPU menolak eksepsi dari para terdakwa.
“Menyatakan pemeriksaan sidang atas Tamron alias Aon dan Kwan Yung alias Buyung, untuk segera dilanjutkan. Demikian pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi atau pemberatan kasus hukum terdakwa,” tegas JPU.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim persidangan, menyatakan hal senada dengan pernyataan JPU, bahwa sidang akan berlanjut dan akan dijadwalkan kemudian hari.
“Demikian pemeriksaan atas perkara Tamron alias Aon dan Kwan Yung alias Buyung akan berlanjut, dan kita buka kembali pada hari Kamis (12/9/2024),” pungkasnya. (anton)