Suarapos.com- Seorang Pria warga Kelurahaan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Afrianto alias Geribing (33) harus mendekam di sel tahanan Polres Belitung.
Pasalnya ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Irlanda (23) warga Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Senin, 9 Mei 2022 sekira pukul 04.00 WIB.
Motif diduga penganiayaan lantaran ia cemburu melihat kekasihnya ngobrol dengan korban. Diketahui korban merupakan mantan suami kekasih terduga pelaku penganiayaan.
Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem mengatakan periswa yang terjadi di halaman rumah Aryani yang beralamat di Jalan Mayjend Bambang Utoyo, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tersebut dilatarbelakangi masalah asmara dan sakit hati.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan pisau di jempol kiri sehingga harus mendapat perawatan di RSUD H. Marsidi Judono Tanjungpandan.
“Usai melakukan penganiayaan, langsung menyerahkan diri ke Polsek Tanjungpandan dan langsung diarahkan ke Polres,” kata Ipda Belly Pinem, Rabu, 11 Mei 2022. (*/hn).