BANGKA – Kuasa hukum PT Pulomas Sentosa DR. Adystia Sunggara, SH., MH., M.Kn dari Kantor hukum Adystia Sunggara & Partner mengungkapkan, sampai hari ini ada empat gugatan yang sudah ajukan ke pengadilan. Tiga gugatan diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, satu gugatan perdata diajukan di Pengadilan Negeri.
Kepada kepada Kabarbangka.com jaringan suarapos.com Adystia menuturkan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum didaftarkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 28 April 2022, teregister dengan Nomor 30/Pdt.G/2022/PN.Pgp. Dalam gugatan tersebut, Tergugat 1 Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Tergugat 2 Primer Koperasi Angkatan Laut, Tergugat 3 CV Hidup Sukses Mandiri, Tergugat 4 Induk Koperasi Angkatan Laut. Sementara Turut Tergugat 1 PT Anugerah Pasir Berkah, dan Turut Tergugat 2 Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Gugatan lainnya diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang teregister dengan Nomor 10/G/TF//2022/PTUN-Pgp. Dalam perkara ini Tergugat 1 Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Tergugat 2 Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Tergugat 3 Induk Koperasi Angkatan Laut.
Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang teregister dengan Nomor 06/G/2022/PTUN-JKT, sebagai Tergugat Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dalam perkara ini, objek gugatannya adalah Izin Usaha Pertambang Penjualan yang diterbitkan BKPM dengan Nomor 1768/1/IUP/PMDN/2021 yang diberikan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut.
“Semua gugatan masih dalam proses, belum ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Terkait pencabutan izin lingkungan masih dalam proses Kasasi. Kemudian terkait tindakan pemerintah memberikan pekerjaan pendalaman alur kepada Primkopal masih dalam upaya hukum banding. Terkait gugatan terhadap Inkopal atas pekerjaan yang diberikan Gubernur sebelum masa jabatannya berakhir, itu juga masih dalam proses persidangan. Gugatan TUN terhadap Menteri BKPM itu dilakukan di Jakarta. Itu berhubungan dengan objek sengketanya IUP Penjualan yang diberikan kepada Primkopal,” ungkap Adystia di kantornya, Selasa (17/5).
Selain mengajukan gugatan Tata Usaha Negara dan Perdata, tim kuasa hukum PT Pulomas Sentosa juga membuat pengaduan tertulis ke Bareskrim Mabes Polri dan pihak berwenang lainnya, atas dugaan pencurian pasir hasil kerja keruk PT Pulomas Sentosa sebanyak 2341 ton pada pertengan Maret lalu. Pasir itu dibawa ke Tanjung Priok dan diterima oleh CV Hidup Sukses Mandiri.
“Pengambilan pasir itu sekira tanggal 16 Maret 2022 dilakukan oleh Primkopal, yang dikirim kepada CV Hidup Sukses Mandiri di Jakarta. Nah, atas tindakan Primkopal ini sudah kita buat surat pengaduan, kita sampaikan ke Mabes Polri. Teradunya Pengurus Primkopal. Pasir yang menumpuk itu sekarang berkurang jumlahnya, tingginya. Sehingga diindikasikan pasir yang menumpuk itu yang disedot ke tongkang, dikirim ke CV Hidup Sukses Mandiri. Pengaduan ke Bareskrim itu kita ajukan sebelum lebaran Idul Fitri, cuma saya lupa tanggalnya,” kata dia.
Tidak hanya membuat pengaduan ke Mabes Polri, lanjut Adystia, surat laporan dan pengaduan ke Panglima TNI itu sudah dijalankan terlebih dahulu. Sejak lama pihaknya sudah melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Primkopal kepada Panglima TNI dan KASAL, kemudian kepada instansi yang berwenang terkait di Angkatan Laut.
“Laporan pengaduan ke Panglima TNI dan Kasal itu sudah sejak lama kami jalankan, sudah diproses dan ditindaklanjuti. Kami sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim dari Puspomal datang ke kantor dan berkunjung. Kita sudah memberikan penjelasan dan data kepada perwakilan dari Pomal yang diutus melakukan kroschek klarifikasi data dengan kita,” bebernya.
Semua gugatan yang diajukan masih dalam proses di Pengadilan TUN maupun di Pengadilan Negeri. Adystia berharap para pihak atau pihak-pihak lain menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan, antara lain tidak melakukan tindakan-tindakan di alur maura Air Kantung atau muara Sungai Jelitik, baik mengambil atau menjual pasir, sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita hormati saja dulu proses hukum ini sampai ada keputusan tetap. Dan kami berharap Penjabat Gubernur yang sekarang bisa mencari formulasi solusinya. Jangan lihat PT Pulomas saja, tapi lihat kepentingan nelayan di situ,” imbuhnya.
Harapan Adystia itu bukan tanpa alasan. Dalam Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 29 Maret 2022 menyatakan, mengingat sampai saat ini belum adanya jawaban / tanggapan atas diskresi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, maka dinyatakan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka (PRIMKOPAL LANAL BANGKA) bertentangan dengan peratura perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan pembatalan.
“Dalam surat itu Gubernur mengakui perbuatan dia membuat perjanjian pekerjaan dengan Primkopal itu bertentangan dengan Undang-Undang, sehingga perlu dibatalkan. Ini surat dari Gubernur,” tukasnya seraya menunjukkan surat dimaksud. (romlan)
Catatan Redaksi :
(Pihak terkait dalam pemberitan ini masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut untuk verifikasi dan keberimbangan)