SUARAPOS.COM – Tim Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang berinisial CAN terkait kasus penipuan mencapai Rp4,6 miliar dengan modus menjadi jaksa gadungan. CAN ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/A9, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penangkapan CAN dilakukan setelah Kejagung menerima laporan dari salah satu korban atas nama Yosephina Indah Esian pada Senin 26 Agustus 2024. CAN adalah teman kecil Indah sejak tahun 2027.
Indah menanyakan status CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan pegawai Kejaksaan.
“Saat diamankan pelaku kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa,”ujar Harli melalui keterangan tertulis, Rabu (28/8/2024).
Dikatakan Harli, sejak tahun 2022 hingga 2024, korban Indah dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.
Komunikasi yang terjalin antara pelaku dan korban adalah komunikasi yang tidak intens, ditambah lagi hubungan yang kian memburuk.
Adapun kasus yang dilaporkan oleh korban yaitu pada tanggal 13 Januari 2022, pelaku menghubungi korban melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp6.000.000.
Saat itu, korban sudah memaafkan segala kesalahan pelaku lalu memberikan uang untuk pengobatan. Pelaku berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.
Pelaku sampai meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI.
“Sepengetahuan korban, pelaku memang bekerja di Kejaksaan sebagai Jaksa dan korban mempercayai penjelasan pelaku,”kata Harli.
Menurut keterangannya pelaku kepada korban, aset-aset milik pelaku yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.
Dari keterangan pelaku, dia telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Jaksa yang bekerja di Kejaksaan Agung dan telah melakukan penipuan kepada korban sebagai berikut.
Orang tua pelaku dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar, dengan rincian korban Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga dengan kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
Kemudian Mutia Ayu (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp100 juta, Mega (istrinya) dengan kerugaian sebesar Rp200 juta.
Kemudian Anita (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp700 juta, Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) kerugian sebesar Rp100 juta,
Resiana (teman dekat) Jakarta Timur kerugian sebesar Rp25 Juta.
“Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan,”jelas Harli. (SP)
Sumber : Kapuspenkum