SUARAPOS.COM – Penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang menahan mantan Direktur PDAM Tirta Pinang, ZN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2018-2021, Kamis (26/1/2023).
Sebelum dilakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pangkalpinang, ZN sempat menjalani pemeriksaan.
“Hari ini kami resmi menahan Eks Direktur PDAM Pangkalpinang, ZN,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Syaiful Anwar kepada wartawan.
Ditegaskan Sebelum dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pangkalpinang, ZN sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pidsus.
“Sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi, yang bersangkutan lebih dulu menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dititipkan (ditahan..red) ke rutan Polresta Pangkalpinang,” katanya.
Dikatakan Anwar, dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat kota Pangkalpinang terdapat kerugian negara sekitar mencapai Rp 300 juta.
“Kerugian negara mencapai tiga ratus juta lebih,” kata Saiful. (***)