Oleh : Wahyu Kurniawan
PENANGKAPAN sebuah kapal yang diduga mengangkut sekitar 6 ton solar subsidi di perairan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, semestinya menjadi pintu masuk polisi untuk membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan BBM subsidi, bukan sekadar menambah daftar pekerja lapangan yang berhadapan dengan hukum.
Publik tentu mengapresiasi langkah aparat yang berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan tersebut. Namun, apresiasi itu akan kehilangan makna apabila penyidikan berhenti hanya pada nakhoda dan awak kapal.
Pertanyaannya sederhana. Mungkinkah ribuan liter solar subsidi berpindah dari jalur distribusi resmi hingga terkumpul dalam jumlah sekitar 6 ton hanya karena inisiatif beberapa orang di atas kapal?
Distribusi BBM subsidi merupakan sistem yang melibatkan banyak tahapan. Ada proses penyaluran, pembelian, pengangkutan, hingga penyimpanan. Dalam perkara sebesar ini, hampir mustahil tidak ada rantai pasok, sumber pendanaan, ataupun pihak yang mengatur pergerakan barang apabila nantinya hal tersebut terbukti melalui penyidikan.
Karena itu, penyidikan seharusnya tidak berhenti pada siapa yang tertangkap, tetapi bergerak lebih jauh untuk mengungkap siapa yang memasok, membiayai, memerintahkan, atau mengambil keuntungan apabila memang terdapat alat bukti yang cukup.
Ironi kasus ini justru terasa di tengah keluhan para nelayan di Sadai dan Pulau Pongok yang selama ini mengaku kerap kesulitan memperoleh solar subsidi. Di saat masyarakat kecil mengantre dan berharap kuota tersedia, aparat justru menemukan ribuan liter solar yang diduga hendak diselundupkan.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang wajar. Seberapa efektif pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah kepulauan? Apakah mekanisme pengendalian berjalan sebagaimana mestinya? Adakah celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan asumsi ataupun isu yang berkembang di tengah masyarakat. Jawabannya hanya bisa diperoleh melalui penyidikan yang profesional, transparan, dan berbasis alat bukti.
Belakangan, berbagai spekulasi juga bermunculan, termasuk munculnya nama-nama yang dikaitkan dengan perkara ini.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka. Karena itu, semua informasi yang beredar harus disikapi dengan kehati-hatian dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi siapa pun.
Masyarakat tidak hanya ingin melihat barang bukti dipamerkan dalam konferensi pers. Publik menunggu keberanian penyidik menelusuri asal-usul solar subsidi tersebut, mengaudit jalur distribusinya, mengidentifikasi pihak yang memperoleh keuntungan, serta mengungkap apakah terdapat aktor yang memiliki peran lebih besar apabila didukung bukti yang sah.
Jangan sampai perkara sebesar ini berakhir dengan pola yang berulang, pekerja lapangan diproses hukum, sementara apabila memang terdapat pihak yang mengendalikan, mendanai, atau menikmati keuntungan terbesar, mereka justru tidak pernah tersentuh.
Hukum akan memperoleh kepercayaan publik apabila mampu menjangkau seluruh mata rantai pelaku, bukan hanya bagian yang paling mudah ditangkap.
Kasus dugaan penyelundupan sekitar 6 ton solar subsidi di Sadai seharusnya menjadi momentum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Publik menunggu keberanian aparat membongkar perkara ini hingga ke akarnya.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat bahwa subsidi negara benar-benar dilindungi dan tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan mengorbankan hak masyarakat. (*)




































