
Oleh: Wahyu Kurniawan
Kasus dugaan ekspor 390 ton material yang diduga mengandung logam tanah jarang (LTJ) dari PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) memasuki babak yang menarik untuk dicermati.
Kejaksaan Agung tidak hanya memeriksa pihak yang berada di lapangan. Dewan Komisaris PT PMM, Kuncoro, juga telah diperiksa sebagai saksi. Sejumlah pegawai dari instansi pemerintah dan pihak yang berkaitan dengan proses pengujian serta kepabeanan turut dimintai keterangan.
Artinya, perkara ini perlahan bergerak dari sekadar persoalan barang di dalam kontainer menuju pertanyaan yang lebih mendasar, siapa yang mengetahui, siapa yang memutuskan, dan siapa yang paling berkepentingan atas proses tersebut?
Pertanyaan itu penting karena perkara ini berkaitan dengan sekitar 390 ton material yang oleh penyidik diduga mengandung LTJ. Dalam konstruksi perkara Kejagung, proses pemeriksaan laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor diduga bermasalah sehingga material tersebut dapat masuk dalam jalur ekspor.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses hukum tentu tidak berhenti pada nama-nama tersebut jika penyidik menemukan bukti mengenai pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Nama Adi Santoso muncul dalam struktur PT PMM. Ia tercatat memiliki saham langsung di perusahaan tersebut. Mayoritas saham PT PMM, berdasarkan data legalitas yang dikutip dalam pemberitaan, berada pada PT Tri Manunggal Sentosa.
Nama Adi Santoso juga tercatat dalam struktur PT Tri Manunggal Sentosa. Ia disebut sebagai direktur sekaligus pemegang saham. Sementara Santoso Wijaya tercatat sebagai direktur utama dan pemegang saham terbesar.
Hal itu bisa dilihat dari halaman resmi media siber, batamnews.co.id dengan judul ‘Profil Adi Santoso, Pengendali PT PMM yang Terseret Kasus 390 Ton Mineral Diduga Mengandung LTJ di Batam, Selasa
2 Juni 2026.
Fakta-fakta korporasi tersebut tentu belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Tetapi dalam perkara yang sedang disidik, struktur perusahaan layak dibaca lebih jauh.
Sebab, kepemilikan saham dan jabatan dalam perusahaan dapat menjadi pintu untuk memahami bagaimana sebuah keputusan bisnis dibuat. Siapa yang memiliki kewenangan dan yang memberi intruksi.
Jangan Berhenti di Kontainer
Kasus 390 ton mineral ini memperlihatkan bahwa sebuah perkara pertambangan tidak selalu selesai ketika barang ditemukan dan diamankan. Pasalnya, ada rantai panjang sebelum sebuah mineral berada di dalam kontainer.
Setiap mata rantai meninggalkan dokumen
Jika benar terdapat penyimpangan dalam proses pengujian sebagaimana diduga penyidik, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana penyimpangan itu bisa terjadi dan apakah hanya merupakan tindakan individu atau berkaitan dengan keputusan yang lebih luas di dalam korporasi.
Bukan dengan asumsi. Bukan pula dengan menghubungkan seseorang semata-mata karena hubungan keluarga atau kepemilikan perusahaan. Istilah beneficial owner menjadi penting dalam perkara seperti ini.
Pemilik manfaat tidak selalu identik dengan nama yang tercantum sebagai pemegang saham terbesar. Karena itu, ketika struktur perusahaan melibatkan beberapa entitas dan individu, penelusuran mengenai siapa yang sesungguhnya mengendalikan keputusan bisnis menjadi bagian penting dari transparansi.
Tetapi sekali lagi, pertanyaan tersebut harus dijawab dengan bukti. Nama Adi Santoso boleh muncul dalam struktur perusahaan. Nama Kuncoro boleh diperiksa Kejagung. Nama-nama lain boleh dipanggil sebagai saksi.
Namun status sebagai pemegang saham, pengurus, komisaris, atau orang yang memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lain tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Di sinilah prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga. Pada saat yang sama, prinsip tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan penelusuran.
Publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan informasi mengenai siapa yang diperiksa. Publik membutuhkan gambaran yang utuh mengenai perjalanan 390 ton material tersebut. Pertanyaan mendasar asal usul barang hingga kemana material hendak dikirim?.
Dan, yang tidak kalah penting, siapa yang memiliki kendali serta memperoleh manfaat dari keseluruhan proses tersebut?
Justru pertanyaan ini diperlukan agar proses hukum tidak berhenti pada lapisan administratif dan pelaksana teknis jika bukti menunjukkan adanya struktur keputusan yang lebih jauh.
PT PMM melalui kuasa hukumnya telah membantah tuduhan penyelundupan dan menyatakan memiliki dokumen perizinan serta dokumen ekspor. Bantahan itu merupakan bagian penting dari proses hukum dan harus ditempatkan secara proporsional.
Pada akhirnya, perkara ini harus ditentukan oleh bukti dan proses hukum. Jika penyidik menemukan pelanggaran, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum.
Sebaliknya, jika seseorang hanya muncul dalam struktur perusahaan tetapi tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana, status tersebut juga harus dihormati.
Kasus 390 ton mineral karena itu bukan semata cerita tentang kontainer yang diamankan. Ia adalah ujian terhadap seberapa jauh aparat dapat membongkar rantai keputusan, rantai dokumen, dan rantai manfaat di balik sebuah kegiatan ekspor mineral.
Sebab, yang paling penting bukan hanya mengetahui siapa yang membawa barang.
Yang jauh lebih penting adalah mengetahui siapa yang mengendalikan perjalanan barang tersebut sejak awal hingga tujuan akhirnya. (*)





































