SUARAPOS.COM – Perhitungan kerugian negara di kasus lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) kabarnya selesai dilakulan oleh pihak terkait. Dikabarkan kerugian negara mencapai Rp30 miliar.
“Perhitungan sudah selesai. Tugas kita cuma melakukan perhitungan. Soal lainnya itu bukan kewenangan kita, silakan ke pihak terkait,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (8/8/2024).
Sayangnya sejumlah pihak terkait belum bisa dikonfirmasi perihal diduga sudah keluarnya hasil perhitungan kerugian negara tersebut. Termasuk dalam hal ini pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel belum berhasil dikonfirmasi.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak pun sudah diperiksa, namun masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Sejumlah pihak yang sudah diperiksa di antaranya petinggi PT NKI, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Babel Marwan dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldi Rosman.
Bahkan Erzaldi sudah dua kali diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 yang meneken naskah kerja sama pemanfaatan lahan 1.500 hektar bersama Direktur PT NKI Reza Aditama pada 30 April 2019.
Gubernur Babel periode 2017-2022 diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel pada Kamis 28 Maret 2024 dan pada Senin, 5 Mei 2024.
Hingga berita ini dipublis konfirmasi dan verifikasi pihak terkait masih diupayakan. (SP)