Suarapos.co.id
Kejati Babel Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji

Kejati Babel Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji

BERBAGI

Suarapos.com – Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Kantor Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020, Selasa (27/9/2022) pukul 14.15 WIB.

Adapun dua tersangka yang ditahan adalah DS selaku PPK dan LSD sebagai kontraktor pelaksana.

“Kami (penyidik) telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka atas nama DS dan LSD,”ujar Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa melalui pesan tertulis yang diterima redaksi suarapos.com, Selasa, sore.

Baca Juga  Brigjen TNI Antoninho Ingatkan Bahaya Budaya Asing

Kedua tersangka dikatakan Ketut langsung di bawa ke rumah tahanan Polres Pangkalpinang dan ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan.

DS dan LSD ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Babel bertepatan pada Hari Bhakti Adyaksa.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo mengatakan, DS ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 713/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Sementara untuk tersangka LSD berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Baca Juga  Stafsus Presiden Kunjungi Bazar UMKM Mitra Binaan PT Timah Tbk

“Proyek Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 Total Kerugian Negara lebih kurang Rp 5.000.000.000.00,” ujar Basuki. (wah)

LEAVE A REPLY