Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Kejari Pangkalpinang Hentikan Tuntutan Terhadap Pencuri HP, Keputusan Kajari Bikin Haru

Kejari Pangkalpinang Hentikan Tuntutan Terhadap Pencuri HP, Keputusan Kajari Bikin Haru

"Bapak Kajari sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi,"

BERBAGI

Suarapos.com – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menghentikan tuntutan terhadap terdakwa pencurian Handphone, Jumat (14/1/2022).

Kajari Pangkalpinang, Jefferdian SH, MH didampingi Kasi Pidum Abdul Azis, SH, MH Penuntut Umun,Habiba Hanum, SH, M.Hum, dan Rita Rizona,SH menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif / restorative justice dalam perkara tindak pidana Pencurian Pasal 362 KUHP) atas nama terdakwa inisial RC dengan dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH, MH mengatakan, penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Kep. Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga  Molen Ajak Generasi Millennial dan Gen Z Menjajal Burger Bangor, Ini Profil Singkat Pemilik Perusahaaan

Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa mencuri Handphone Xiaomi Redmi 2 milik korban inisial NT di alun-alun taman merdeka
Nilai Kerugian yang dialami korban relative kecil.

“Terdakwa bersama dengan korban telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian,”ujar Waher.

Bahwa motif terdakwa mencuri Handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online.

Penghentian Penuntutan tersebut telah disetujui Oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM ) Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga  Monica Ingatkan Hari Ibu Tidak Hanya Seremonial

Maka berdasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana Pencurian atas nama Rizal C als Rizal dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis.

Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice menunjukan hukum tidak lagi tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam keatas dan tumpul ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.

Oleh karena alasan kemanusian setelah perkara pidana diatas dihentikan, Kajari Pangkalpinang, Jefferdian SH, MH memberikan bantuan kepada anak terdakwa sebuah Handphone, agar dapat terus melanjutkan pendidikannya dengan sarana yang memadai.

Baca Juga  PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Pulau Bangka Lebih Cepat

“Bapak Kajari sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi,”jelas Waher kepada wartawan. (wah)

LEAVE A REPLY