
SUARAPOS.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung kini menahan dua tersangka tindak pidana korupsi dana pascatambang PT Koba Tin di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026).
Marina jabatan penyelia costumer services dan Eva Dwi Yulyani wakil kepala cabang bidang pelayanan pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang berkantor di Jakarta Utara.
Aspidsus Kejati Bangka Belitung Corneles Geeb Paulus Heydemas mengatakan kedua tersangka dari salah satu bank milik pemerintah, terkait dengan kasus yang terjadi pada periode 2014 hingga 2025.
“Terdapat dua tersangka yakni MR selaku Penyelia Customer Service, lalu EDY Selaku Wakil Kepala Cabang atau Pimpinan Bidang Pelayanan,” ujar Corneles, Kamis.
Kedua tersangka diduga melanggar Primer Pasal 603 UU nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 jo. UU nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair Pasal 604 UU nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 jo. UU nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka secara melawan hukum telah melakukan pencairan dana jaminan pascatambang dari PT Koba Tin padahal saat itu dikuasai oleh Ditjen Minerba, kepada kurator untuk dijadikan harta pailit pada proses kepailitan PT Kobatin,” keterangannya.
Ditegaskan Corneles jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Koba Tin, sehingga tidak bisa dijadikan boedel atau harta pailit.
“Seharusnya dana pascatambang tersebut digunakan oleh Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pascatambang, dalam bentuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar yang terdampak,” ujarnya.
Akibat hilangnya dana pascatambang tersebut, kegiatan pascatambang PT Kobatin tidak dapat diselesaikan hingga tingkat keberhasilan 100 persen dan saat ini baru mencapai 52,12 persen.
“Hal ini berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 6.200.000 USD yang jika dikonversi ke dalam rupiah saat ini kurang lebih sebesar Rp 111 miliar,” ungkapnya.
Selain kerugian keuangan negara, menurut Corneles, hal ini juga berdampak sosial kepada masyarakat di sekitar tambang.
Kemudian, dengan mempertimbangkan Pasal 100 KUHAP, lanjutnya, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang. (wah/fah)





































