
SUARAPOS.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa saksi dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisal K. Lantas siapa K tersebut?
Dari penelusuran dan informasi yang dihimpun, K yang dimaksud diduga merujuk pada Kurniawan eks Plt Kadis ESDM Babel. Saat dilantik, ia juga menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“K itu ya Kurniawan, dulu pernah Plt Kadis ESDM Babel, kini Plt Kadis Pertanian Babel,” ujar sumber yang keberatan namanya ditulis, Kamis (1/10/2026), malam
Sementara akun instagram atau IG @dinas_esdm_babel pada 4 November 2024 mengunggah foto hari pertama Kurniawan masuk kantor ESDM Babel disertai narasi.
“Dalam perkenalannya Beliau menyampaikan agar pentingnya bersikap jujur dalam bekerja. Ia juga berharap agar seluruh pegawai Dinas ESDM Babel dapat bekerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” tulis akun tersebut.
Kemudian akun tersebut mengutip pernyataan Kurniawan terkait perkenalan diri.
“Perkenalkan saya Kurniawan. Mulai hari ini saya menjabat sebagai Plt. Kadis ESDM. Mari kita bekerja sama, jujur dan bekerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” tegasnya di Ruang Tengah Dinas ESDM Babel, pada Senin (4/11/2024).
Kini, Kurniawan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 19 Februari 2026.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan K atau Kurniawan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM.
Pemeriksaan Kurniawan pada Kamis, 1 Oktober 2026, merupakan bagian dari proses penyidikan atas perkara dugaan korupsi dalam tata kelola kegiatan pertambangan mineral bukan logam PT PMM yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.
“Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan adalah K, yang merupakan pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Anang, Kamis.
“Keterangan saksi menjadi salah satu bagian dalam proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dalam perkara tersebut,” sambungnya.
Penyidikan Terus Berlangsung
Anang menegaskan Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS terus melakukan pendalaman terhadap perkara sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski tiga orang sudah ditetapkan sebagai tsrsangka, proses penyidikan dan pendalaman perkara terus dilakukan.
“Pemeriksaan terhadap K merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyidik dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” tandas Anang.
Ketiga tersangka tersebut adalah: Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa petinggi PT PMM Muhammad Kuncoro Chandra Winata alias MKCW dan Adi Santoso. Sedangkan Santoso Wijaya atau SW yang disebut sebagai pemegang saham mayoritas sekaligus Komisaris Utama PT PMM, juga diduga terkait PT TMS belum diketahui statusnya dalam perkara ini.
Anang sudah dikonfirmasi terkait saksi dari ESDM Babel berinisial K apakah merujuk pada Kurniawan atau pihak lainnya, namun belum direspons.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kurniawan, Santoso Wijaya, PT PMM serta pihak terkait dalam upaya konfirmasi dan verifikasi. (wah/fah)





































