Kuncoro dan Babak yang Belum Selesai

Kuncoro dan Babak yang Belum Selesai

BERBAGI
Dewan Komisaris PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Kuncoro. foto/batamnews.co.id)
Dewan Komisaris PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Kuncoro. foto/batamnews.co.id)

Oleh: Wahyu Kurniawan

Pemeriksaan Kuncoro Candrawinata oleh Kejaksaan Agung membuka babak baru dalam perkara dugaan korupsi ekspor material yang diduga mengandung logam tanah jarang atau rare earth elements (REE) dari PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).

Kuncoro, yang menjabat Dewan Komisaris PT PMM, diperiksa pada Rabu (23/9/2026). Kejaksaan menyebut pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Namun, pemeriksaan tersebut menghadirkan satu pertanyaan yang sulit dihindari: apakah pemeriksaan ini akan berujung pada perubahan status hukum Kuncoro?

Pertanyaan itu tidak semestinya dijawab dengan dugaan. Apalagi hanya berdasarkan jabatan. Jawabannya harus berada pada alat bukti.

Seorang komisaris tidak otomatis bertanggung jawab atas setiap tindakan operasional perusahaan. Sebaliknya, posisi sebagai komisaris juga tidak dapat menjadi alasan untuk menutup kemungkinan pengembangan perkara apabila penyidik menemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pidana.

Di situlah pemeriksaan Kuncoro menjadi penting. Bukan sekadar karena ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah, melainkan karena penyidik sedang berhadapan dengan sebuah rangkaian peristiwa yang melibatkan sekitar 390 ton material, hasil pengujian laboratorium, dokumen ekspor, serta sejumlah pihak dalam mata rantai pengawasan.

Dalam konstruksi perkara Kejaksaan, material tersebut dinyatakan sebagai ilmenit, komoditas yang dapat diekspor. Persoalan muncul karena penyidik menduga material itu mengandung REE yang tidak tercantum dalam hasil pengujian.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP dari PT Sucofindo, serta JK yang saat itu menjabat Kepala Bea Cukai Pangkalpinang.

Baca Juga  Bos PT PMM Diperiksa Kejagung dalam Perkara LTJ

Kejaksaan menduga IS meminta agar pengujian sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. GP diduga memenuhi permintaan tersebut.

Penyidik juga menduga kadar ilmenit dicantumkan lebih dari 45 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor, sementara kandungan REE tidak tercantum dalam laporan pengujian.

Jika konstruksi tersebut nantinya terbukti di persidangan, perkara ini jelas tidak berhenti pada soal kelengkapan administrasi ekspor.

Bagaimana material diperiksa? Bagaimana sampel diambil? Bagaimana hasil laboratorium ditentukan? Bagaimana laporan diterbitkan? Bagaimana dokumen ekspor diproses?

Dan yang tak kalah penting, siapa saja yang mengetahui? Pertanyaan terakhir inilah yang membuat pemeriksaan terhadap Kuncoro menjadi relevan.

Memang jabatan komisaris tidak boleh diperlakukan sebagai bukti keterlibatan pidana. Namun, pemeriksaan terhadap seorang komisaris juga dapat menjadi bagian dari upaya penyidik memahami bagaimana tata kelola perusahaan berlangsung. Dan bagaimana perusahaan menjalankan fungsi pengawasan ketika terdapat persoalan atau perbedaan mengenai hasil pengujian?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru pertanyaan tersebut diperlukan agar perkara tidak dibangun dari asumsi.

Jika Kuncoro mengetahui suatu fakta penting, pengetahuan itu harus diuji dengan bukti. Jika ia menyatakan tidak mengetahui, keterangan tersebut pun harus diuji dengan bukti.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada siapa yang memegang jabatan, tetapi bergerak pada siapa yang mengetahui, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan.

Perkara ini juga memiliki konteks yang tidak bisa dilepaskan dari informasi yang muncul sebelum penyidikan berkembang seperti sekarang.

Pada Desember 2025, Bea Cukai Pangkalpinang menyebut kontainer yang berkaitan dengan PT PMM belum mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Material tersebut diberitahukan sebagai ilmenit dan kemudian diambil sampelnya untuk diuji di laboratorium Jakarta.

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi PT PMM Terus Diusut, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Balai Laboratorium Bea Cukai

Pada saat yang sama, PT PMM menyatakan proses ekspor telah dilakukan sesuai ketentuan. Perusahaan menyebut pengujian kadar mineral dilakukan oleh Sucofindo. Hasil laboratorium dan Laporan Survey juga disebut telah diterbitkan.

PT PMM juga menyatakan kandungan mineral ikutan seperti monasit atau unsur tanah jarang berada pada kadar sangat kecil.

Kini, konstruksi perkara Kejaksaan menyebut adanya dugaan pengujian yang tidak dilakukan secara menyeluruh serta kandungan REE yang tidak tercantum dalam laporan laboratorium.

Dua versi ini tidak dapat diselesaikan melalui opini. Keduanya harus diuji melalui bukti. Dokumen harus diperiksa. Sampel harus dapat ditelusuri. Hasil laboratorium perlu dibandingkan. Komunikasi antar-pihak harus ditelusuri. Dan setiap keputusan harus ditempatkan sesuai waktu, kewenangan, serta informasi yang tersedia ketika keputusan itu dibuat.

Di situlah penyidikan memiliki pekerjaan yang jauh lebih besar daripada sekadar menentukan siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya.

Publik tentu ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Tetapi keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari bertambahnya jumlah tersangka.

Yang lebih penting adalah terungkapnya mekanisme dugaan penyimpangan secara utuh. Bagaimana material tersebut masuk dalam proses ekspor? Siapa yang memiliki kewenangan untuk menghentikan proses? Dan mengapa mekanisme pengawasan tidak mencegah persoalan tersebut sejak awal?

Jika pertanyaan-pertanyaan itu terjawab, perkara ini tidak hanya berbicara mengenai pertanggungjawaban individu.

Baca Juga  Pentingnya Teknologi Informasi dan Peran Generasi Muda di Tengah Krisis Iklim

Ia juga dapat membuka persoalan yang lebih besar bagaimana tata kelola ekspor mineral dijalankan dan di mana titik pengawasannya dapat ditembus.

Sebaliknya, apabila alat bukti tidak menunjukkan keterlibatan pidana pihak tertentu, proses hukum harus berhenti pada batas yang ditentukan oleh bukti.

Itulah prinsip yang seharusnya dijaga. Babak yang Belum Selesai Pemeriksaan Kuncoro belum berarti ia akan menjadi tersangka. Sampai saat ini, Kejaksaan belum mengumumkan perubahan status hukumnya.

Karena itu, publik tidak perlu mendahului proses hukum. Namun, pemeriksaan tersebut juga tidak boleh dilepaskan dari konteks perkara secara keseluruhan.

Ada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Dan ada rangkaian keputusan yang sedang dibongkar penyidik. Maka, pertanyaan tentang Kuncoro sesungguhnya bukan hanya soal “akankah menjadi tersangka?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah, siapa mengetahui apa? Siapa mengambil keputusan? Siapa memiliki kewenangan? Dan siapa seharusnya melakukan pengawasan?

Jika bukti menunjukkan adanya keterlibatan pidana, proses hukum tentu harus berjalan sesuai ketentuan. Jika tidak, status Kuncoro sebagai pihak yang diperiksa harus dihormati.

Sebab penegakan hukum yang kuat bukanlah penegakan hukum yang sekadar menghasilkan banyak tersangka.

Penegakan hukum yang kuat adalah penegakan hukum yang mampu menjelaskan bagaimana sebuah peristiwa terjadi, siapa yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, dan mengapa mekanisme pengawasan tidak mampu mencegahnya.

Babak itu belum selesai. Dan untuk sementara, pertanyaan tentang Kuncoro masih menggantung, Akankah Kuncoro menjadi tersangka? Jawabannya belum ada.

Biarlah alat bukti yang menjawabnya. (*)