ABK Sebut Dabo dan Bangka, Bea Cukai Dalami Asal 12 Ton Pasir...

ABK Sebut Dabo dan Bangka, Bea Cukai Dalami Asal 12 Ton Pasir Timah di Natuna

BERBAGI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan 12 ton pasir timah menggunakan kapal cepat high speed craft (HSC) di perairan Natuna, Kamis (24/9/2026) siang. (Foto: istimewa)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan 12 ton pasir timah menggunakan kapal cepat high speed craft (HSC) di perairan Natuna, Kamis (24/9/2026) siang. (Foto: istimewa)

SUARAPOS.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan dugaan pengiriman pasir timah menggunakan kapal cepat high speed craft (HSC) tanpa nama di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (24/9/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh anak buah kapal (ABK) dan muatan yang diperkirakan mencapai 12 ton pasir timah. Muatan itu diduga akan dikirim ke Malaysia.

Namun, asal pasir timah dan pihak yang bertanggung jawab atas muatan tersebut masih didalami. Bea Cukai juga belum menetapkan berat resmi barang bukti karena jumlah sekitar 12 ton masih berdasarkan keterangan awal dan belum melalui proses pencacahan.

Dalam pemeriksaan awal yang dikutip Metro TV, salah seorang ABK menyebut pasir timah tersebut berasal dari Dabo, Singkep. Ketika petugas menanyakan asal ABK lainnya, salah seorang di antaranya mengaku berasal dari Bangka.

Baca Juga  Ketua PWI Babel : Mangrove Babel Masa Depan Dunia

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman Bea Cukai untuk menelusuri asal muatan, rute pengangkutan, tujuan pengiriman, serta pihak yang mengatur perjalanan kapal.

Penindakan bermula dari informasi intelijen Bea Cukai yang diterima pada Rabu (23/9/2026) terkait dugaan pengangkutan pasir timah menggunakan kapal cepat.

Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau kemudian mengerahkan tiga kapal patroli, yakni BC 1403, BC 1288, dan BC 15041, untuk melakukan pengawasan.

Sehari kemudian, petugas menemukan kapal yang menjadi target operasi di perairan Natuna.
Kapal patroli BC 1403 melakukan pengejaran dan berhasil merapat ke HSC tanpa nama sekitar pukul 10.30 WIB. Kapal patroli BC 1288 kemudian turut merapat ke lokasi.

Baca Juga  Truk Diduga Muatan Timah Tiba di Sadai

Petugas selanjutnya mengamankan tujuh ABK dan memeriksa kapal beserta muatannya.
Dari pemeriksaan awal ditemukan material yang disebut sebagai pasir timah dengan perkiraan berat sekitar 12 ton.

Dalam keterangan yang dikutip Metro TV, jumlah sekitar 12 ton tersebut masih berdasarkan pengakuan nakhoda. Bea Cukai masih harus melakukan pencacahan untuk memastikan berat sebenarnya.

Asal Muatan dan Pemilik Masih Didalami

Pernyataan ABK mengenai Dabo, Singkep, dan Bangka menjadi salah satu informasi yang penting dalam pengusutan asal muatan.

Petugas juga menggali informasi mengenai tujuan perjalanan kapal. Dari pemeriksaan awal, perjalanan kapal tersebut mengarah ke Malaysia.

Baca Juga  KPU RI Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Bea Cukai masih perlu mencocokkan keterangan tersebut dengan hasil pemeriksaan kapal, dokumen pengangkutan, muatan, serta keterangan para ABK.

Sementara di pulau Bangka, penangkapan 12 ton pasir Timah dan 7 ABK mendapat menjadi perhatian publik. Hal ini menujukan masih maraknya penyelundupan pasir timah keluar negeri.

Disisi lain, nama Joko Dabok atau Joko Kundi disebut dalam informasi yang dihimpun sejumlah media lokal sebagai sosok yang disebut-sebut berkaitan dengan kepemilikan muatan.

Informasi yang beredar menyebut muatan tersebut diduga berasal dari Pangkalpinang dan kemudian dibawa ke Muntok sebelum dimuat ke kapal cepat di kawasan Karang Berang-Berang. Informasi itu belum dikonfirmasi secara resmi oleh Bea Cukai. (wah)