Suarapos.co.id
Mediasi PT BAF dengan Debitur

Mediasi PT BAF dengan Debitur

BERBAGI

Suarapos.com – Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memanggil PT Bussan Auto Finance dan mitranya PT Adipati Bangka Perkasa, Selasa (28/12/2021).

Panggilan tersebut menindaklanjuti adanya laporan keluarga almarhum Aminah pembeli sepeda motor Yamaha Mio, secara kredit melalui leasing BAF, Februari 2018 lalu.

Informasi yang dihimpun, pembayaran cicilan dilakukan Ponimin suami dari Aminah sebagai debitur yang menjamin pelunasan kredit hingga tempo waktu selama 30 bulan.

Namun, Aminah meninggal dunia, pada Tanggal 25 Agustus 2020. Masalah semakin rumit, pasca 40 hari meninggalnya Aminah, Ponimin juga meninggal pada, 16 Oktober 2020.

Pengakuan pihak keluarga, ahli waris melaporkan kembali ke PT BAF serta meminta keterangan status kredit kepada PT BAF melalui pegawainya yang datang untuk melakukan penagihan ke rumah.

Baca Juga  Menteri KKP Paparkan 5 Program Ekonomi Biru

Hingga pada 25 Juli 2021 datang pihak yang mengaku dari PT Adipati Bangka Perkasa sebagai mitra PT BAF untuk meminta penjelasan terkait macetnya sisa pembayaran kredit yang menurut mereka masih tersisa 4 bulan.

Kemudian pada, Kamis (7/10/2021) pihak perusahaan tersebut mengambil sepeda motor tersebut di Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Kelurga korban, Yudi berdasarkan surat kuasa yang diberikan ahli waris melaporkan PT Adipati Bangka Perkasa dan PT. BAF ke Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil.

Baca Juga  Program Prioritas Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Terpilih

Mediasi dilakukan pada, Selasa (28/12/2021), oleh Kabid HAM Kanwil Kemenkum HAM Bangka Belitung, Suherman.

Usai mediasi antara pelapor, pihak BAF dan Adipati, kepada wartawan, Selasa (28/2/2021) mengatakan, menilai persoalan penarikan motor yang dilakukan oleh PT. Adipati Bangka Perkasa ini sebenarnya ada miskomunikasi antara kedua belah pihak.

Herman juga mengatakan penarikan melalui debt collector melanggar putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang Undang Fidusia.

“Ketika debitur cidera janji maka kreditur berhak mengambil secara kuasa sendiri, namun kuasa itu tidak bisa dilakukan kreditor karena ada perlawanan dari para pihak sehingga muncul putusan MK,” ujar Suherman.

Lebih jauh dijelaskan Suherman, penarikan kendaraan sebenarnya juga tidak disebutkan dalam Undang-undang, karena yang bisa menarik itu adalah Pengadilan yang disebut Sita Eksekutorial.

Baca Juga  Praktek Illegal Logging Diduga Ikut Hajar Geopark Belitong, Wabup Minta Aparat Bertindak Tegas 

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh Debt Collector harus melengkapi sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikasi sebagai debt collector dan kartu identitas.

Sementara Eko Setiawan pengacara PT. Adipati Bangka Perkasa, Eko Setiawan mengungkapkan bahwa adanya miskomunikasi antara kedua belah pihak.

“Ini hanya miskomunikasi saja, kami dari PT. Adipati Bangka Perkasa mendapatkan kuasa dari BAF untuk melakukan pengamanan aset atau objek tersebut,” tegasnya.

Sementara hingga berita ini dimuat suarabangka.com (grup suarapos.com) masih mengupayakan konfirmasi terkait hal ini kepada PT BAF dan pihak terkait. (gas)

LEAVE A REPLY