Pasca Kuncoro dan Adi Santoso, Giliran Pejabat ESDM Babel Diperiksa Kejagung

Pasca Kuncoro dan Adi Santoso, Giliran Pejabat ESDM Babel Diperiksa Kejagung

"Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan adalah K, yang merupakan pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan terrulis, Kamis malam (1/10/2026).

BERBAGI
Foto Dokumen (Istimewa)
Foto Dokumen (Istimewa)

SUARAPOS.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan atas perkara dugaan korupsi dalam tata kelola kegiatan pertambangan mineral bukan logam PT PMM yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.

“Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan adalah K, yang merupakan pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan terrulis, Kamis malam (1/10/2026).

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan penyidik dalam rangkamemperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Baca Juga  Korem Garuda Jaya Lakukan Penghijauan di Empat Wilayah Babel 

“Keterangan saksi menjadi salah satu bagian dalam proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dalam perkara tersebut,” kata Anang.

Ditegaskan Anang, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS terus melakukan pendalaman terhadap perkara sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap proses penyidikan dilaksanakan secaraprofesional, independen, dan akuntabel.

Anang mengatakan, pemeriksaan terhadap K merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyidik dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Sementara ketika dikonfirmasi potensi Santoso Wijaya atau SW yang disebut-sebagai pemegang saham mayoritas sekaligus Komisaris Utama PT PMM, juga diduga terkait PT TMS, Anang belum merespons.

Baca Juga  PWI Pusat Gelar FGD Energi Pertambangan

Adi Santoso dan Kuncoro

Istimewa
Istimewa

Sebelumnya, Tim Penyidik JAM PIDSUS periksa seorang saksi Direktur PT PMM Adi Santoso , pada Selasa (29/9/2026) dan MKCW atau Muhammad Kuncoro Candra Winata selaku Komisaris PT PMM.

Penyidikan skandal ekspor ilegal mineral strategis mengandung Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE) oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) masih berlangsung.

Perkara ini bermula ketika Kejagung mulai mengendus praktik ini setelah menindaklanjuti temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pada 7-8 Juli 2026, JAM PIDSUS resmi menetapkan tiga tersangka setelah memeriksa 18 saksi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik atas izin pengadilan.

Baca Juga  Yuk! Intip Apa Saja Agenda HPN 2023 di Medan

Ketiga tersangka tersebut adalah:
• IS (Iwan Setiawan) selaku perwakilan PT PMM
• GP (Gian Prabuharto) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo
• JK (Junanto Kurniawan) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang

Penyidik mengungkap skema dugaan manipulasi yang sistematis dan rapi. IS diduga menjadi otak yang mengatur agar komoditas ilmenite milik PT PMM tetap bisa diekspor meski mengandung REE, mineral strategis yang ekspornya dilarang negara.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini dipublikasikan, Santoso Wijaya, PT PMM serta pihak terkait dalam upaya konfirmasi dan verifikasi. (wah/fah)