Bos PT PMM Diperiksa Kejagung dalam Perkara LTJ

Bos PT PMM Diperiksa Kejagung dalam Perkara LTJ

BERBAGI
Poltak Silitonga, Santoso Wijaya (Pemilik PT PMM) dan Kuncoro (Komisaris PT PMM). Foto/istimewa/batamnews.co.id
Poltak Silitonga, Santoso Wijaya (Pemilik PT PMM) dan Kuncoro (Komisaris PT PMM). Foto/istimewa/batamnews.co.id

SUARAPOS.COM – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) memasuki babak baru.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang sebagai saksi berinisial AS, Selasa, 29 September 2026.

AS diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM sepanjang 2018 hingga 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan AS hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Dalam keterangan tertulisnya, Anang menyebut AS sebagai direksi PT TMS.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang, Selasa malam (29/9/2026).

Menurut dia, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Nama AS kemudian menarik perhatian karena sejumlah pemberitaan sebelumnya mengaitkan inisial tersebut dengan Adi Santoso.

Baca Juga  Perekonomian Rakyat Babel Terpuruk Akibat Tersendatnya Kegiatan Penambangan Rakyat

Berdasarkan pemberitaan Batamnews.co.id pada 2 Juni 2026, AS disebut berkaitan dengan PT TMS yang berkedudukan di Surabaya. Perusahaan tersebut disebut memiliki saham pada PT Putraprima Mineral Mandiri.

Namun, identitas AS sebagai Adi Santoso belum terkonfirmasi secara resmi.

Redaksi telah menghubungi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna untuk mengonfirmasi apakah AS yang diperiksa pada Selasa merupakan Adi Santoso. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.

Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Adi Santoso, PT TMS, PT PMM, serta pihak terkait lainnya.

Kasus Bermula dari Dugaan Ekspor REE

Perkara PT PMM sebelumnya mencuat dalam penyidikan dugaan ekspor ilegal mineral strategis yang mengandung Rare Earth Elements (REE) atau logam tanah jarang.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka pada 7-8 Juli 2026 setelah memeriksa 18 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan izin pengadilan.

Baca Juga  PT Timah Tbk Sabet Penghargaan TOP BUMN Awards 2022

Ketiganya ialah IS yang disebut sebagai perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi manipulasi dalam proses pengujian dan pengurusan dokumen ekspor ilmenite milik PT PMM.

IS diduga meminta GP tidak melakukan pengujian laboratorium secara menyeluruh. Sampel disebut hanya diambil dari bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE tidak terdeteksi.

GP juga diduga mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen dalam laporan sehingga komoditas tersebut memenuhi persyaratan ekspor.

Sementara JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski sebelumnya telah mengetahui hasil uji Laboratorium Tekmira yang menunjukkan adanya kandungan REE.

Ekspor sekitar 390 ton mineral tersebut akhirnya digagalkan oleh tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Jaksa Penyidik Geledah kantor PDAM Tirta Pinang

Penyidikan Meluas

Pemeriksaan AS berlangsung beberapa hari setelah Kejagung memeriksa dua saksi lain pada 23 September 2026. Mereka adalah FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW yang disebut sebagai Dewan Komisaris PT PMM.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut menunjukkan penyidik masih mendalami tata kelola pertambangan dan proses ekspor dalam perkara PT PMM.

Kejagung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejagung mengenai status hukum AS selain sebagai saksi. Begitu pula keterkaitan AS dengan Adi Santoso masih menunggu hasil konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT PMM, PT TMS, Adi Santoso, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. (*)