SUARAPOS.COM – Tim gabungan Satreskrim Polres Belitung bersama tim Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan 5 ton pasir timah di kawasan Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Pasir timah tersebut rencananya akan diselundupkan keluar Pulau Belitung dengan menggunakan Kapal Kayu jenis GT6.
Dalam peristiwa ini, polisi berhasil
menangkap dan menahan satu orang pelaku yang diduga berperan sebagai pengurus sekaligus penanggung jawab. Pelaku atas nama Fariz Riza Fahlevi (23) warga Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 80 kampil pasir timah, satu unit Kapal Kayu GT6, satu unit mobil Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up Nopol BN 8529 WB dan Handphone Infinix milik tersangka.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolres Belitung.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
.“Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Sat Reskrim polres Belitung. Barang bukti sudah diamankan dan Kapal akan dititipkan di Pos Pol air,”ujar Fauzan.
Kronologis Penangkapan
Pada Hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung bersama dll Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bangka Belitung mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas penyelundupan Timah Illegal di seputaran Kawasan Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan pendalaman. Sekira pukul 18.00 WIB, ditemukan adanya kegiatan pemindahan sejumlah karung ke dalam Kapal Kayu GT6 yang diduga bahwa karung tersebut berisikan Pasir Timah Ilegal.

Selanjutnya Tim Gabungan mulai bergegas mendatangi kegiatan tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah karung yang berisikan pasir timah illegal,
Guna menindaklanjuti dugaan penyelundupan ini, Tim Asistensi Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung memberikan Asistensi berdasarkan Fakta-fakta lapangan kepada Sat Reskrim Polres Belitung dengan uraian Atensi Sebagai berikut:
1. Agar Sat Reskrim Polres Belitung melaksanakan Gelar Perkara Peningkatan status menjadi Penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

2. Agar Sat. Reskrim Polres Belitung Melakukan koordinasi dengan keterangan Ahli (Ahli Minerba Kementerian ESDM dan Ahli Pidana);
3. Untuk Barang-Barang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana agar dilakukan penyitaan utk dijadikan Barang bukti.
4. Agar dilakukan pendalaman terhadap tempat/gudang penyimpanan semantara terhadap pasir timah yang telah dilakukan penyelundupan tersebut.
5. Untuk pihak yang terlibat apabila memenuhi unsur dalam dapat dikenakan pasal penambangan tanpa Izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (**)
































