Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Bukan Cuma Bebas, Hakim Minta Nama Baik Lima Terdakwa Perkara KUR BSB...

Bukan Cuma Bebas, Hakim Minta Nama Baik Lima Terdakwa Perkara KUR BSB Dipulihkan

BERBAGI

SUARAPOS.COM – Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bebas lima terdakwa perkara Kredit Fiktif Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang. Mereka adalah Moch Robi Hakim selaku mantan Pimpinan Cabang BSB Pangkalpinang, Rofalino Kurnia, Santoso Putra, Taufik dan Handika.

Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini dengan hakim anggota Sulistiyanto Rokmad Budiharto dan Warsono menyatakan terdakwa Moch Robi Halim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang dituangkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Atasi Inflasi Daerah, Irjen Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan

“Menyatakan bahwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan untuk segera membebaskan saudara Moch Robi Hakim dari tahanan dan memulihkan nama baik harkat dan martabatnya,” ucap Majelis Hakim Dewi Sulistiarini, Rabu (19/3/2024).

Diketahui sebelumnya dalam tuntutan dari JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada 24/2/2025 yang lalu, untuk kasus dengan Nomor Perkara: 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, bahwa JPU secara tegas menyatakan bahwa terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti menikmati uang KUR dari PT Hutan Karet Lada (HKL) yang didakwakan.

Baca Juga  Warga Gudang Bongkar Peran Direktur PT HKL Dihadapan Penyidik Kejati Babel

Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU Kejati Babel tetap menuntut Moch Robi Hakim dengan masa hukuman 4 Tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain Moch Robi Hakim, Majelis Hakim juga membacakan putusan vonis bebas kepada terdakwa lainnya yaitu Rofalino Kurnia, Santoso Putra, Taufik dan Handika.

“Menyatakan bahwa terdakwa Rofalino Kurnia, Taufik, dan Santoso Putrab dan Handika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana dalam dakwaan JPU,”ujar Majelis Halim.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan, memulihkan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya,” jelasnya. (**)

Baca Juga  Hasil Survei 6 Lembaga: Prabowo-Gibran Unggul, Anis - Ganjar Saling Salip

LEAVE A REPLY