Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Korban Warga...

Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Korban Warga Babel

BERBAGI
Ist
Ist

SUARAPOS.COM – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan modus rekrutmen pekerja migran ilegal untuk dijadikan admin kripto di Myanmar. Dikabarkan korban maupun tersangka adalah warga Bangka Belitung (Babel).

Kasus ini terungkap setelah proses repatriasi sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui awalnya dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun dialihkan ke Thailand dan selanjutnya dikirim secara ilegal ke Myawaddy, Myanmar.

Korban dijanjikan gaji sebesar 26.000 Baht per bulan untuk bekerja sebagai admin kripto, namun kenyataannya mengalami eksploitasi dan kondisi kerja yang tidak sesuai janji.

Baca Juga  Hak Angket Kecurangan Pemilu Akan Layu Sebelum Berkembang

“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview lewat video call WhatsApp, hingga pembelian tiket dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, bahkan sampai ke Myanmar,” ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menangkap tersangka berinisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam merekrut dan mengirim korban ke luar negeri. Penyelidikan juga mengarah pada tersangka lainnya berinisial IR, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

Baca Juga  Didukung Simpatisan Jokowi, SBY dan Luhut, Prabowo-Gibran Potensial Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

“IR bertanggung jawab atas pengaturan akomodasi, pemesanan tiket, dan pengantaran korban hingga ke Myanmar. Kami sudah terbitkan DPO dan mendistribusikannya ke seluruh wilayah,” lanjut Brigjen Nurul Azizah.

Barang bukti yang disita meliputi:
6 buah paspor,
2 unit handphone,
2 bundel rekening koran,
1 unit laptop,
3 bundel manifes penumpang.

Tersangka HR akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lanjutan.

Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap aktor intelektual di balik sindikat ini. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri terus dilakukan guna membuka jaringan internasional yang lebih luas.

Baca Juga  Mobil Menerobos Antrian Ternyata Membawa Orang Sakit

“Kasus ini membuktikan bahwa pelaku TPPO terus berinovasi dalam mengeksploitasi korban. Kami imbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja bergaji tinggi dari pihak tidak resmi,” tegas Brigjen Pol. Nurul Azizah.

Para pelaku dijerat dengan:
Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta), Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mon)

LEAVE A REPLY