SUARAPOS.COM – Proyek pembangunan Gedung CT Scan di RSUD Sejiran Setason yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 senilai Rp995.519.900 menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh, hasil audit menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp26.639.000.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Mu berdasarkan Kontrak Nomor SPJ/003/DAK.CT SCAN/RSUD.01/2025 tanggal 21 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 17 November 2025.
Proyek ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas nasional Kementerian Kesehatan untuk penguatan layanan rumah sakit daerah yang telah ditetapkan sebagai rumah sakit tingkat madya dalam jejaring pengampuan KSJU.
Dalam dokumen pertanggungjawaban, pekerjaan dinyatakan telah rampung 100 persen dan diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) tanggal 17 Desember 2025. Selanjutnya, RSUD Sejiran Setason melakukan pembayaran hingga 100 persen, dengan pencairan terakhir melalui SP2D tertanggal 30 Desember 2025.
Namun, hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Backup Data Final Quantity, As Built Drawing, dokumentasi pekerjaan, serta pemeriksaan fisik di lapangan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan yang apabila dinilai secara finansial mencapai Rp26.639.000.
Temuan tersebut kemudian diklarifikasi pada 5 Mei 2026 kepada seluruh pihak terkait. Hasilnya dituangkan dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF) Nomor 5/RPHPF/LKPD/BABAR/05/2026 yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK, PPTK, penyedia barang/jasa, serta konsultan pengawas.
Dalam klarifikasi tersebut, penyedia barang/jasa menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti temuan BPK dengan menyetorkan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan ke Kas Daerah.
BPK menyebut Tltemuan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek konstruksi, khususnya pada proyek sektor kesehatan yang dibiayai melalui anggaran negara.
Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai dan dibayar lunas, audit BPK masih menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dibayar dengan kondisi riil di lapangan. (*)



































