SUARAPOS.COM – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Bangka atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 bukan berarti pengelolaan keuangan daerah tanpa masalah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru mencatat sejumlah kelemahan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah, mulai dari kelebihan pembayaran belanja ratusan juta rupiah hingga pengelolaan aset senilai hampir Rp1 miliar yang belum tertib.
Atas temuan tersebut, BPK secara tegas meminta Bupati Bangka menindaklanjuti rekomendasi agar kelebihan pembayaran diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah serta memperbaiki tata kelola aset.
Kelebihan Bayar Honor Pengelola BMD Rp497,9 Juta
Temuan pertama menyasar belanja jasa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). BPK menemukan pembayaran honorarium pengelola BMD tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp497.912.500.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bangka memerintahkan kepala SKPD terkait agar memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memproses kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Proyek Jalan dan Irigasi Bermasalah, Kelebihan Bayar Rp355,4 Juta
BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada delapan paket proyek jalan, jaringan, dan irigasi di dua organisasi perangkat daerah.
Selain berpotensi menyebabkan hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, pemeriksaan juga menemukan kelebihan pembayaran pada tujuh paket pekerjaan senilai Rp355.475.000.
Karena itu, BPK meminta Bupati Bangka memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (sesuai nomenklatur dalam LHP), selaku Pengguna Anggaran (PA) dan PPK, memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan.
Jika digabungkan, nilai kelebihan pembayaran yang diminta BPK untuk diproses mencapai Rp853.387.500.
Aset Hampir Rp1 Miliar Bermasalah
Catatan lain yang menjadi perhatian BPK adalah pengelolaan aset tetap berupa peralatan dan mesin pada lima SKPD.
BPK menyatakan pencatatan aset belum sesuai ketentuan sehingga penyajian nilai aset sebesar Rp985,4 juta belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Pemeriksa juga menemukan sejumlah peralatan tidak diketahui keberadaannya saat pemeriksaan sehingga menimbulkan potensi kehilangan aset daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bangka memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang menginstruksikan Kepala DPPKAD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang agar melaksanakan inventarisasi Barang Milik Daerah secara menyeluruh, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, pelaporan hingga tindak lanjut hasil inventarisasi.
Meski berbagai persoalan tersebut ditemukan, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun 2025.
Opini WTP merupakan penilaian bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun, opini tersebut tidak menghapus adanya temuan mengenai kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Rekomendasi BPK tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Bangka untuk mengembalikan kelebihan pembayaran, memperbaiki pengawasan pelaksanaan proyek, serta menata kembali administrasi dan pengamanan aset daerah agar persoalan serupa tidak terus berulang. (*)



































