Suarapos.com – PT Timah Tbk menyelidiki potensi pemalsuan tandatangan Direksi perseroan terkait lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP perusahaan di Dusun Air Mungkin Desa Buluh Tumbang, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang diduga menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dari penelusuran inspirasiberita.com CMN, pemilik kebun kelapa sawit Rudi warga Jalan Padat Karya Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan, mengatakan luas lahan kebun kelapa sawit miliknya sekitar 79,60 hektar. Diperkirakan sawit memasuki usia 6 hingga 7 tahun.
Sementara ketika dikonfirmasi apakah ia mengetahui kalau kebunnya ada di IUP PT Timah dan apakah sudah punya legelitas pembebasan dari PT Timah, Rudi mengaku tidak mengetahui.
“Jangan tanya saya terkait hal itu, saya dak mengerti sama sekali terkait hal itu ya,” kata Rudi.
Dari informasi yang dihimpun diduga sudah ada surat pembebasan lahan IUP dari PT Timah, namun diduga tandatangan Direksi dipalsukan.
Sementara ketika perihal surat pembebasan lahan IUP PT Timah atas kebun sawit tersebut dikonfirmasi dan diverifikasi ke Kepala Unit Produksi PT Timah Belitung, Achmad Haspani mengatakan bahwa tanda tangan surat tersebut diduga telah dipalsukan.
“Tanda tangan tersebut diduga berpotensi dipalsukan,” ujar Achmad Haspani, Jum’at pagi (09/12/2022).
Terkait hal ini, Achmad Haspani telah meneruskan dugaan pemalsuan tanda tangan Direksi PT Timah Tbk tersebut ke bagian hukum perseroan untuk dipastikan kebenarannya.
“Sudah kami lanjutkan ke hukum perusahaan untuk dicek, diteliti terkait adanya tanda tangan tersebut yang diduga berpotensi dipalsukan,” tandas Achmad Haspani.
Hingga berita ini dipublis konfirmasi dan verifikasi kepihak terkait masih diupayakan.(*)
Sumber:
Cyber Media Network