SUARAPOS.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ranto Sendhu, mengatakan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih efektif dan efisien, sehingga terwujud kemajuan pembangunan dan kesejahteraan.
Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakannya saat pelqksanaan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 tahun 2016, di Hotel Tanjung Pesona, Kabupaten Bangka pada Minggu (19/03/2023).
Ranto mengatakan Perda Nomor 2 tahun 2018 berperan penting dalam mendongkrak mutu dan efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Bangka Belitung, sehingga penting untuk diketahui dan dipahami publik.
Karenanya, adanya pengelolaan dan penyelenggaraan sistem pendidikan yang baik, dapat terciptanya dan melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan Bangka Belitung semakin maju.
“Dengan Perda ini, insyaAllah bisa menjamin masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperoleh pendidikan yang layak,” kata Ranto.
Pendidikan merupakan kebutuhan penting bagi setiap manusia. Ranto menilai harus diimbangi dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang baik dan layak, sesuai dengan yang telah di amanatkan undang-undang dan Peraturan Pemerintah agar setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar mengikuti program wajib belajar 9 tahun.
“Semoga anak-anak Provinsi Babel bisa mendapatkan jaminan kepastian belajar, agar bisa mendapatkan kepastian bagi semua orang bisa bersekolah minimal wajib belajar 9 tahun,” pungkasnya. (***)