Suarapos.co.id
Reklamasi Darat PT Timah Tbk Mencapai 91 Persen

Reklamasi Darat PT Timah Tbk Mencapai 91 Persen

BERBAGI

Suarapos.com – PT Timah Tbk berkomitmen dalam melakukan pelastarian lingkungan. Hingga November 2022, emiten Berkode TINS ini mencatat realisasi reklamasi darat mencapai 366, 5 hektar atau 91 persen dari target reklamasi darat tahun 2022 seluas 402,5 hektar.

Reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan bentuk refleksi atas komitmen PT Timah Tbk dalam mengimplementasikan kaidah pertambangan yang baik. Reklamasi yang dilakukan merupakan bagian dari proses bisnis perusahaan yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Baca Juga  Pj Gubernur Babel Dilantik, Ini Tugas Serta Wewenangnya

Anggota Holding Pertambangan Indonesia MIND ID ini secara konsisten melaksanakan reklamasi darat. Reklamasi yang dilakukan TINS ini mengacu kepada Undang-undang no 3 Tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

TINS juga patuh untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada beberapa bentuk reklamasi darat yang dilakukan TINS, seperti revegetasi dan reklamasi bentuk lainnya yang dilaksanakan di Bangka Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan lintas kabupaten.

Baca Juga  88 Atlet PORNAS XVI KORPRI Babel Bertolak ke Semarang

Reklamasi dalam bentuk revegatasi dilakukan dengan penanaman seperti Sengon, Cemara Laut, Jambu Mete, kelapa sawit dan tanaman buah-buahan seperti Jeruk, Kelapa Hibrida, Durian, Alpukat, dan Sirsak.

Sedangkan untuk reklamasi dalam bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah Tbk tahun 2022 yakni penataan lahan yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Bangka Selatan.

“PT Timah Tbk secara konsisten dan berkelanjutan melaksanakan reklamasi sebagai bagian dari proses bisnis perusahaan yang mengimplementasikan kaidah penambangan yang baik,” kata Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar.

Baca Juga  Aksi Pertama Tak Digubris, Nelayan - Mahasiswa Bakal Gelar Aksi Jilid II di Mapolda Babel

Kegiatan reklamasi yang dilakukan perusahaan juga berupaya untuk meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi masyarakat sekitar. Sehingga program reklamasi yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus sebagai bentuk program pemberdayaan masyarakat.

“Reklamasi yang dilakukan perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak hanya mengembalikan fungsi lingkungan tetapi juga melakukan pemberdayaan masyarakat,” ucap Abdullah. (***)

LEAVE A REPLY