SUARAPOS.COM – PT. Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) resmi dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-40/PD.1/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bangka Belitung tahun 2024, sanksi pembekuan kegiatan usaha PT. Jamkrida Babel akibat tidak terpenuhinya ketentuan Ekuitas Minimum.
“PT Jamkrida Babel dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha untuk jangka waktu selama 6 bulan sejak tanggal surat ditetapkan,”ujar BPK dalam LHP dilansir Suarapos.com, Senin 21 Juli 2025.
OJK akan memberikan relaksasi waktu atas pembekuan PT Jamkrida apabila Pemegang Saham dapat menyampaikan dokumen timeline dan komitmen pemenuhan ekuitas sebagai pertimbangan dalam mendukung analisis OJK paling lambat tanggal
1 November 2024 sesuai dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor :S-111/PD.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Berikut Profil PT Jamkrida Babel
PT Jamkrida Bangka Belitung merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 tahun 2010 tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan dibentuk sebagai penjamin pihak usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pinjaman permodalan dari perbankan.
Pembentukan PT Jamkrida atas kesepakatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan 7 (tujuh) Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendirikan BUMD PT Jamkrida dengan menyetorkan modal, untuk Provinsi senilai Rp15.000.000.000,00 dan untuk Kabupaten/Kota masing-masing Rp5.000.000.000,00.
Metode penilaian investasi yang digunakan adalah Metode Ekuitas. Dengan menggunakan metode penilaian ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat investasi awal senilai biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi dengan bagian laba atau rugi setelah tanggal perolehan.
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT Jamkrida per 31 Desember 2023 senilai Rp24.739.286.744,48 dengan porsi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung senilai 64,29% .
Nilai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT Jamkrida tahun anggaran 2024 senilai Rp 24.739.286.744,48.
Angka tersebut mengacu pada
Laporan Keuangan PT Jamkrida audited Tahun 2023, hal ini dikarenakan sampai dengan proses penyusunan laporan keuangan telah dilaksanakan PT Jamkrida belum menyampaikan Laporan Keuangan audited Tahun 2024 sehingga Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak dapat melakukan penyesuaian data. (wahyu/Suarapos)





































