Sudah Dapat TPP, Pegawai UKPBJ Masih Terima Honor: BPK Sebut Tak Sesuai...

Sudah Dapat TPP, Pegawai UKPBJ Masih Terima Honor: BPK Sebut Tak Sesuai Aturan

"Mereka diketahui telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang di dalamnya sudah memperhitungkan beban kerja, " tulis BPK dalam LHP yang dilihat Suarapos.com, Jumat (31/7/2026).

BERBAGI

SUARAPOS.COM — Pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menuai sorotan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran honorarium Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah senilai Rp123,8 juta pada Tahun Anggaran 2025 yang diterkma Juni 2026.

Temuan tersebut memperlihatkan masih adanya persoalan dalam tata kelola keuangan daerah. Uang rakyat yang seharusnya digunakan secara tepat sasaran justru tersalurkan kepada penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat mendapatkan honorarium tambahan.

BPK menemukan pembayaran honorarium UKPBJ dilakukan kepada sejumlah pegawai yang pekerjaannya telah melekat pada tugas pokok dan fungsi jabatan mereka. Dengan kata lain, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab utama aparatur justru kembali diberikan pembayaran tambahan.

Baca Juga  5 Proyek di Dinkes Babar Rampung, BPK Temukan Kekurangan Volume Rp1,36 Miliar

Dari total anggaran honorarium UKPBJ sebesar Rp252 juta, realisasi pembayaran mencapai sekitar Rp240 juta. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp123.862.500.

BPK menyoroti adanya penerima honorarium yang berasal dari unsur pegawai struktural maupun fungsional pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

“Mereka diketahui telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang di dalamnya sudah memperhitungkan beban kerja, ” tulis BPK dalam LHP yang dilihat Suarapos.com, Jumat (31/7/2026).

Kondisi tersebut disampaikan BPK memunculkan persoalan serius. Sebab, pembayaran honorarium tambahan berpotensi menjadi pembayaran ganda atas pekerjaan yang sebenarnya sudah menjadi bagian dari kewajiban jabatan.

Dalam audit BPK disampaikan alasan karena tingginya beban kerja dan risiko pekerjaan yang selama ini digunakan sebagai dasar pemberian honorarium dinilai belum cukup kuat. Namun, BPK menilai tidak terdapat kajian formal yang membuktikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan tugas tambahan di luar fungsi utama organisasi.

Baca Juga  Gelar Baksos, Ormas Pemuda Pancasila Babel Kunjungi Panti Asuhan

Sementara itu, faktor beban kerja dan risiko jabatan disebut telah diperhitungkan melalui mekanisme TPP yang diterima pegawai pemerintah daerah.

Pengawasan Pemkot Dipertanyakan

Tiga tim dalam UKPBJ menjadi perhatian pemeriksa, yakni Tim Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Tim Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta Tim Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.

Ketiga tim tersebut dinilai menjalankan aktivitas yang memang merupakan fungsi utama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. “Karena itu, pemberian honorarium tambahan dianggap tidak memiliki dasar yang cukup sesuai aturan, “jelas BPK.

Baca Juga  Pansus DPRD Sumsel Meminta Perpanjangan Waktu Pembahasan 4 Raperda Usulan Eksekutif

Tak hanya soal pembayaran, BPK juga menyoroti lemahnya pengendalian internal Pemerintah Kota Pangkalpinang. Sekretaris Daerah dinilai belum optimal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran.

Sementara Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dianggap belum sepenuhnya memahami ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima honorarium.

Temuan ini menjadi tamparan bagi sistem pengawasan anggaran daerah. Sebab, persoalan pembayaran yang tidak tepat sasaran seharusnya dapat dicegah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.

Atas temuan tersebut, BPK meminta agar kelebihan pembayaran sebesar Rp123.862.500 segera dikembalikan ke Kas Daerah.

Pemkot Pangkalpinang melalui Penjabat Sekretaris Daerah menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan telah menyiapkan langkah tindak lanjut. (wah)