Temuan BPK di Babar: Obat Kedaluwarsa Rp431 Juta Didistribusikan ke Puskesmas

Temuan BPK di Babar: Obat Kedaluwarsa Rp431 Juta Didistribusikan ke Puskesmas

Masalah obat kedaluwarsa bukan terjadi secara tiba-tiba. Persoalan sudah muncul sejak tahap awal menghitung kebutuhan, menentukan jumlah pengadaan, hingga memutuskan distribusi.

BERBAGI
Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (ist)
Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (ist)

SUARAPOS.COM — Bukan hanya soal obat yang rusak di gudang. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap ada persoalan lebih besar dalam tata kelola obat di Kabupaten Bangka Barat tahu  2025. Persoalan itu disebabkan perencanaan lemah, distribusi tanpa perhitungan kebutuhan nyata, hingga sistem pengawasan yang gagal mencegah obat berakhir menjadi limbah.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diterima Juni 2026, BPK menemukan pengelolaan persediaan obat di Dinas Kesehatan Bangka Barat dan enam puskesmas belum berjalan memadai.

Yang menjadi sorotan utama adalah kebijakan dropping obat program dari Dinkes ke puskesmas yang dilakukan tanpa memperhitungkan kebutuhan riil di lapangan.

“Sepanjang 2025, sebanyak 25 jenis obat program senilai Rp431.057.102,70 didistribusikan ke puskesmas, meski sebagian di antaranya sudah mendekati masa kedaluwarsa, ” demikian dikutip Suarapos.com dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Bangka Barat, Jumat (31/7/2026).

Alih-alih memperkuat pelayanan kesehatan, obat-obatan tersebut justru berubah menjadi persoalan baru. Ketika masa pakai berakhir, puskesmas harus menanggung konsekuensi berupa proses pemusnahan menggunakan anggaran BLUD.

Baca Juga  7 Proyek Pembangunan Sekolah di Disdik Babel Jadi Temuan BPK

Pertanyaan besar pun muncul, mengapa obat yang sudah mendekati kedaluwarsa tetap dikirim ke fasilitas pelayanan kesehatan?

Apakah distribusi tersebut benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat, atau hanya menjadi cara untuk mengurangi penumpukan stok di gudang farmasi kabupaten?

BPK menyebut akar persoalan bermula dari lemahnya perencanaan. Penyusunan Rencana Obat Program (ROP) belum sepenuhnya memperhitungkan stok yang masih tersedia maupun tingkat pemakaian obat di puskesmas.

Koordinasi antar bidang di Dinas Kesehatan, khususnya antara Bidang Kesehatan Masyarakat dan Bidang Sumber Daya Kesehatan, juga dinilai belum berjalan optimal.

Artinya, masalah obat kedaluwarsa bukan terjadi secara tiba-tiba. Persoalan sudah muncul sejak tahap awal menghitung kebutuhan, menentukan jumlah pengadaan, hingga memutuskan distribusi.

Gudang Tak Layak, Suhu Penyimpanan Capai 33 Derajat

Tidak berhenti pada distribusi, BPK juga menemukan persoalan serius pada fasilitas penyimpanan obat.

Baca Juga  Tekan Inflasi, Pemprov Babel Subsidi Rp3,3 Miliar Truk Pengangkut Sembako

Gudang Farmasi Dinkes Bangka Barat disebut belum memenuhi standar penyimpanan. Kondisi bangunan ditemukan bermasalah, mulai dari plafon rusak, penerangan tidak berfungsi, hingga fasilitas pendingin ruangan yang tidak tersedia atau mengalami kerusakan.

Akibatnya, suhu ruang penyimpanan mencapai sekitar 33 derajat Celsius. Kondisi ini berisiko mengganggu stabilitas sejumlah produk farmasi yang membutuhkan penyimpanan sesuai standar.

Persoalan serupa juga ditemukan di Puskesmas Sekar Biru. Gudang penyimpanan masih menggunakan bangunan semi permanen dengan fasilitas yang belum memenuhi ketentuan penyimpanan obat.

Data Stok Tidak Akurat, Risiko Salah Perencanaan Terulang

Selain persoalan fisik, BPK juga menyoroti lemahnya administrasi persediaan. Pencatatan obat melalui aplikasi e-Puskesmas di sebagian besar puskesmas belum dilakukan secara tertib dan real time.

Kondisi ini membuat data dalam sistem berpotensi tidak sesuai dengan jumlah obat sebenarnya di lapangan. Padahal, data stok menjadi dasar menentukan kebutuhan obat berikutnya.

Baca Juga  Jelang Nataru Harga Sembako Merangkak Naik

“Jika pencatatan tidak akurat, maka kesalahan yang sama berpotensi terus berulang, obat menumpuk, masa berlaku habis, lalu dimusnahkan, ” sebut BPK dalam LHP.

Pengendalian Dinilai Lemah

BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi akibat lemahnya pengendalian di berbagai level. Mulai dari Kepala Dinas Kesehatan, pejabat bidang terkait, pengelola program, penanggung jawab gudang farmasi, hingga kepala puskesmas dinilai belum optimal menjalankan fungsi pengawasan masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyiapkan langkah perbaikan.

Namun, masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan janji perbaikan. Yang dibutuhkan adalah perubahan nyata agar anggaran kesehatan tidak kembali berubah menjadi tumpukan obat yang berakhir sebagai barang musnah.

Sebab persoalan ini bukan hanya tentang nilai ratusan juta rupiah. Di balik obat yang kedaluwarsa, ada persoalan pelayanan publik, tanggung jawab pengelolaan uang negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan daerah. (wah)