Suarapos.co.id
Supianto Kadis ESDM Bangka Belitung Ke – 4 Ditahan Jaksa, Terseret Skandal...

Supianto Kadis ESDM Bangka Belitung Ke – 4 Ditahan Jaksa, Terseret Skandal Tipikor Rp300 Triliun

BERBAGI

SUARAPOS.COM  – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menahan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Supianto, Selasa (13/8/2024).

Supiyanto ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu terhadap Sdr. HS, Sdr. ASQ, Sdr. SPT, sehingga Tim Penyidik telah memeriksa total 195 orang saksi dalam perkara dimaksud.

Baca Juga  Catat! Pengurus PWI Nyaleg Harus Mundur

Berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni SPT (Supiyanto) selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 s.d. Juni 2020.

“Sehingga jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice,”ujar Harli melalui pesan tertulis diterima redaksi suarapos.com, Selasa (13/8/2024), sore.

Baca Juga  Antisipasi 3C, Polres Bangka Barat Adakan Patroli Rutin 

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka Supiyanto bahwa pada tahun 2020, tersangka selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka SPT adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Diskominfotik Babar Raih Penghargaan Badan Publik Informatif

“Selanjutnya tersangka Supianto dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 s.d. 1 September 2024,”jelas Harli. (SP)

 

LEAVE A REPLY