SUARAPOS.COM – Fakta menarik terungkap dari sektor pertambangan di Kepulauan Bangka Belitung. Meski mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) khusus komoditas zirkon, PT PMM ternyata diperbolehkan menjual mineral lain yang ditemukan selama proses penambangan—dengan syarat tertentu.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, terkait izin PT PMM, Selasa (21/4/2026).
“IUP-nya memang untuk zirkon. Tapi kalau dalam kegiatan penambangan ditemukan mineral lain yang bernilai ekonomis, perusahaan diperbolehkan mengolah hingga menjualnya,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kabar soal belasan kontainer berisi ilmenite yang sempat tertahan di Pelabuhan Pangkalbalam oleh Satgas dan Bea Cukai. Menurut Reskiansyah, penahanan tersebut bukan karena pelanggaran, melainkan bagian dari prosedur pengujian.
“Itu hanya uji sampel biasa. Tujuannya memastikan kandungan mineral yang akan diekspor sudah sesuai aturan. Berdasarkan Permen ESDM 2025, kadar ilmenite yang boleh diekspor minimal 45 persen,” ungkapnya.
Monazite Sering Kali Tersembunyi di Ilmenite
Namun, ada satu hal penting yang jadi perhatian serius pemerintah, kandungan monazite. Mineral ini termasuk dalam kategori Logam Tanah Jarang (LTJ) yang kini dilarang keras untuk diekspor, baik dalam bentuk mentah maupun produk sampingan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong hilirisasi mineral di dalam negeri. Artinya, seluruh monazite wajib diproses dan dimurnikan di Indonesia, tidak boleh lagi dijual ke luar negeri dalam bentuk bahan mentah.
“Monazite tidak boleh diekspor sama sekali. Ini juga berkaitan dengan kewenangan Bapeten,” tegas Reskiansyah.
Ia menambahkan, keberadaan monazite seringkali tersembunyi dalam mineral lain seperti ilmenite. Oleh karena itu, uji laboratorium menjadi langkah wajib sebelum ekspor dilakukan.
“Dalam ilmenite bisa saja ada butiran monazite. Maka harus diuji dulu untuk memastikan kandungannya tidak melanggar aturan,” jelasnya. (*)





































