Suarapos.com – Puluhan set tambang timah jenis suntik beraktivitas di salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dari pantauan Selasa, 1 Maret 2022, akibatnya sepanjang aliran sungai Desa Perawas menjadi keruh dan kotor.
Menurut salah satu sumber yang namanya enggan disebutkan menjelaskan, bahwa untuk masuk lokasi dan melakukan aktivitas penambangan, para penambang diharuskan membayar sejumlah uang.
“Uang yang harus dibayarkan mencapai Rp 1.000.000,- dan dalam satu hari penambang harus memotong 20 persen dari hasilnya,” ujarnya tanpa mau merinci ke siapa uang diserahkan, Selasa.
Sementara itu, Kepala Desa Perawas, Yahya mengatakan, aktivitas tambang timah di wilayahnya yang merusak DAS tidak pernah diberikan izin untuk menambang.
“Kita suda pernah datang bersama Babinsa dan Babinkamtibmas untuk memberikan himbauan, namun untuk membubarkan kita gak ada wewenang,” terangnya. (*/hn)