12 Ton Pasir Timah Asal Bangka Dicegat di Natuna: 7 ABK Diamankan,...

12 Ton Pasir Timah Asal Bangka Dicegat di Natuna: 7 ABK Diamankan, Nama Joko Dabok Mencuat 

BERBAGI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan 12 ton pasir timah menggunakan kapal cepat high speed craft (HSC) di perairan Natuna, Kamis (24/9/2026) siang. (Foto: istimewa)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan 12 ton pasir timah menggunakan kapal cepat high speed craft (HSC) di perairan Natuna, Kamis (24/9/2026) siang. (Foto: istimewa)

SUARAPOS.COM — Sebuah kapal cepat high speed craft (HSC) tanpa nama dihentikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (24/9/2026).

Di dalam kapal itu ditemukan muatan yang diperkirakan mencapai 12 ton pasir timah. Tujuh anak buah kapal (ABK) turut diamankan.

Dugaan pengiriman pasir timah tersebut mengarah ke Malaysia. Namun, siapa pemilik muatan dan dari mana pasir timah itu berasal masih menjadi bagian dari pendalaman Bea Cukai.

Di tengah proses pemeriksaan itu, nama Joko Dabok atau Joko Kundi mencuat dalam informasi yang dihimpun sejumlah media lokal sebagai pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan kepemilikan muatan tersebut.

Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai yang menetapkan Joko Dabok atau Joko Kundi sebagai tersangka ataupun memastikan dirinya sebagai pemilik 12 ton pasir timah yang diamankan. Joko Dari hingga berita ini di publis masih dalam upaya konfirmasi.

Kapal HSC Diburu di Laut Natuna

Penindakan bermula dari informasi intelijen Bea Cukai yang diterima pada Rabu (23/9/2026) mengenai dugaan pengangkutan pasir timah menggunakan kapal cepat.

Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau kemudian mengerahkan tiga kapal patroli, yakni BC 1403, BC 1288, dan BC 15041, untuk melakukan pengawasan di wilayah yang telah ditentukan.

Baca Juga  Pilkada 2024, Kapuspenkum Harli Siregar: Netralitas Aparat Kejaksaan Harga Mati!

Sehari kemudian, Kamis (24/9/2026), petugas menemukan kapal yang menjadi target operasi di perairan Natuna.

Kapal patroli BC 1403 melakukan pengejaran hingga berhasil merapat ke HSC tanpa nama sekitar pukul 10.30 WIB. Kapal patroli BC 1288 kemudian turut merapat ke lokasi.

Petugas mengamankan tujuh ABK dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal.

Dari pemeriksaan awal ditemukan muatan yang disebut sebagai pasir timah. Bea Cukai memperkirakan jumlahnya sekitar 12 ton.

Namun, angka tersebut belum menjadi berat resmi barang bukti.

Dalam keterangan yang dikutip Metro TV, Bea Cukai menjelaskan jumlah sekitar 12 ton tersebut masih berdasarkan pengakuan nakhoda dan belum melalui proses pencacahan.

Artinya, berat resmi pasir timah masih menunggu hasil penghitungan dan pemeriksaan lebih lanjut.

ABK Sebut Dabo dan Bangka

Dalam video pemeriksaan yang beredar dan dikutip Metro TV, petugas Bea Cukai sempat menanyakan asal para ABK. Salah seorang ABK mengaku berasal dari Dabo, Singkep.

Petugas kemudian menanyakan asal ABK lainnya. ABK tersebut mengaku berasal dari Bangka.

Baca Juga  Danlanal Babel Bantah Kabar Pertemuan dengan Panitia Tambang Ilegal Tembelok

Ketika ditanya mengenai tujuan perjalanan, jawaban yang disampaikan ABK mengarah ke Malaysia.

Keterangan para ABK tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan awal. Bea Cukai masih mendalami rute kapal, asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak yang mengatur pengangkutan.

Di tengah pengusutan tersebut, nama Joko Dabok atau Joko Kundi disebut dalam pemberitaan media lokal sebagai sosok yang diduga berkaitan dengan muatan 12 ton pasir timah itu.

Informasi menyebut Joko Dabok atau Joko Kundi sebagai pihak yang disebut sebagai pemilik muatan. Media tersebut mengutip sumber tertutup yang menyebut pasir timah berasal dari Pangkalpinang, kemudian dibawa ke Muntok sebelum dimuat ke kapal cepat di kawasan Karang Berang-Berang.

Informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh Bea Cukai.

Bea Cukai dalam keterangan resminya masih menyatakan pemeriksaan terhadap kapal, muatan, dan tujuh ABK sedang berlangsung untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Dugaan pelanggaran dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Karena itu, status Joko Dabok dalam perkara tersebut masih harus menunggu hasil penyidikan dan konfirmasi aparat penegak hukum.

Bukan Nama Baru dalam Pemberitaan Timah

Nama Joko Dabok atau Joko Kundi sebelumnya juga muncul dalam pemberitaan media lokal terkait dugaan aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan DAS Kampak, Jebus, Bangka Barat.

Baca Juga  PT Timah Tbk Dorong UMKM Berkembang, Dirut Kenalkan Program PUMK di Hadapan Ratusan Mahasiswa 

Dalam pemberitaan tersebut, sejumlah sumber yang dikutip media menyebut nama Joko Dabok berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal dan jaringan perdagangan timah. Namun, tudingan tersebut merupakan keterangan sumber media dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa konfirmasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum.

Penangkapan di Natuna baru membuka bagian hilir dari dugaan pengiriman pasir timah. Petugas sudah mengamankan kapal, muatan, dan tujuh ABK. Namun, rantai pasoknya belum terungkap.

Jika pasir timah tersebut nantinya terbukti berasal dari Bangka Belitung, pemeriksaan tidak hanya penting untuk mengetahui siapa pengangkutnya, tetapi juga menelusuri bagaimana material tersebut dikumpulkan, siapa pemiliknya, dari mana titik pengambilannya, hingga siapa penerima di negara tujuan.

Untuk sementara, Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan.

Joko Dabok belum dinyatakan sebagai tersangka. Asal 12 ton pasir timah juga belum dinyatakan secara resmi berasal dari Bangka Belitung. Berat muatan pun masih menunggu pencacahan.

Tiga hal itulah yang kini menunggu jawaban dari proses pemeriksaan Bea Cukai. (*)