Suarapos.com – Warga binaan lembaga permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ruslim kabur dengan cara melompat pagar setinggi 6 meter, Minggu (13/2/2022), sore.
Rusmin merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis majelis hakim 7 tahun 6 bulan kurungan penjara, dengan sisa hukuman 5 tahun.
Kalapas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sutik Sugeng Hardono di konfirmasi mengatakan napi yang kabur dengan memanfaatkan situasi hujan lebat. Dia manfaatkan tower air untuk melompat pagar.
“Napi atas nama Rusli memanfaatkan cuaca dan situasi hujan lebat keluar dari blok tanpa sepengetahuan petugas blok dengan cara, memanfaatkan tower air antara blok Pattimura dan Blok Hasanuddin untuk melompat dan selanjutnya memanjat pagar ornames dalam,”ujar Hamdono seperti dikutip dari Inpost.id jaringan suarapos.com, Senin (14/2/2022).
Sugeng menjelaskan, setelah melewati pagar ornames napi yang kabur itu memanjat tembok keliling Lapas setinggi 6 meter yang telah dilengkapi kawat pengaman.
“Setelah berhasil melewati pagar ornames napi tersebut memanjat tembok keliling setinggi 6 meter yang di lengkapi kawat berduri setinggi 1 meter dengan menggunakan pipa paralon sepanjang 2,5 meter,”jelasnya.
Sugeng menambahkan saat ini petugas gabungan Lapas dibantu aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap napi yang kabur. (***)