SUARAPOS.COM – Kejaksaan Agung memeriksa dua pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri atau PT PMM.
Pemeriksaan ini dilakukan di tengah penyidikan dugaan ekspor ilegal material yang mengandung logam tanah jarang atau LTJ sebanyak sekitar 390 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan dua pegawai ESDM yang diperiksa adalah HSR dan NS. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 22 September 2026.
“Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu HSR dari Kementerian ESDM. NS dari Kementerian ESDM,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Anang, pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Penyidik, kata dia, menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan akuntabel serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini berawal dari dugaan ekspor ilegal material yang mengandung LTJ oleh PT PMM. Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, serta Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyidik menduga terdapat persekongkolan dalam proses pemeriksaan material dan penerbitan dokumen ekspor. Modus yang diduga digunakan antara lain manipulasi hasil pemeriksaan laboratorium sehingga material yang mengandung LTJ dapat lolos untuk diekspor.
Akibat proses tersebut, PT PMM diduga dapat mengekspor material yang mengandung LTJ—komoditas yang disebut dilarang untuk diekspor—dengan jumlah sekitar 390 ton.
Pemeriksaan terhadap dua pegawai ESDM kini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai proses tata kelola mineral dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan atau pemeriksaan dokumen sebelum material itu keluar dari Indonesia.
Kejagung belum menyampaikan apakah kedua pegawai ESDM tersebut memiliki status atau keterlibatan lain selain sebagai saksi dalam perkara ini. (wah)





































