SUARAPOS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp118,5 juta pada tujuh proyek pembangunan sekolah yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 yang diserahkan pada Juni 2026.
Yang menjadi sorotan, seluruh proyek telah dinyatakan selesai 100 persen dan pembayaran kepada penyedia jasa telah dilakukan secara penuh. Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan, BPK menemukan volume sejumlah pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Dengan kata lain, negara telah membayar lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang benar-benar dikerjakan.
Pemeriksaan dilakukan BPK bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, penyedia jasa, serta pihak terkait. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP).
“Seluruh pihak mengakui adanya kekurangan volume pekerjaan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP),” demikian dikutip Suarapos.com Grup dari LHP BPK, Kamis (16/7/2026).
Tujuh paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK meliputi:
1. Pembangunan ruang praktik siswa SMKN 1 Payung: kelebihan pembayaran Rp30,73 juta.
2. Pembangunan ruang praktik siswa SMKN 3 Pangkalpinang: Rp25,52 juta.
3. Pembangunan ruang guru SMAN 1 Pangkalpinang: Rp24,46 juta.
4. Pembangunan ruang kelas SMAN 1 Sungaiselan: Rp18,17 juta.
5. Pembangunan ruang guru SMAN 1 Simpang Teritip: Rp9,98 juta.
6. Pembangunan toilet SMAN 1 Pangkalan Baru: Rp5,34 juta.
7. Pembangunan ruang kelas SMAN 1 Kelapa: Rp4,35 juta.
Total kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket tersebut mencapai sekitar Rp118,5 juta.
Meski pekerjaan yang terpasang tidak sepenuhnya sesuai kontrak, seluruh nilai proyek telah dibayarkan kepada penyedia jasa.
Atas temuan tersebut, para penyedia jasa menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran melalui Rencana Pengembalian Hasil Pekerjaan (RPHP).
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan persoalan ini terjadi karena pengendalian pelaksanaan kontrak belum berjalan optimal serta pengawasan pekerjaan konstruksi masih lemah. Akibatnya, pembayaran tetap dilakukan berdasarkan nilai kontrak meskipun volume pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi dan kuantitas yang diperjanjikan.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar memperkuat pengendalian pelaksanaan kontrak, meningkatkan pengawasan proyek, serta memastikan setiap pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan yang benar-benar telah diselesaikan sesuai kontrak. (wah)



































